Peran SPDP Dalam Membatasi Kewenangan Penyidikan dan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Stefhanie Thirza Hapsari Setyaning Budi Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Primalia Dharma Julandari Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Priskila Oktaviani Abriana Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • San Yudika Ero Hutabarat Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Brilian Chris Graciananta Universitas Slamet Riyadi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6441

Keywords:

SPDP, Kejaksaan, Penyidik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai instrumen hukum dalam membatasi kewenangan badan penyidikan serta memperkuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. SPDP merupakan mekanisme administratif sekaligus yuridis yang memiliki kedudukan penting dalam proses penegakan hukum karena menjadi titik awal koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dalam praktiknya, keberadaan SPDP tidak hanya berfungsi sebagai pemberitahuan formal dimulainya penyidikan, tetapi juga sebagai sarana kontrol terhadap tindakan penyidik agar pelaksanaan proses penyidikan tetap berada dalam koridor hukum acara pidana, menjunjung asas due process of law, serta melindungi hak asasi tersangka, korban, maupun pihak terkait lainnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai permasalahan dalam praktik penyidikan, seperti keterlambatan pengiriman SPDP, tidak disampaikannya SPDP kepada pihak tersangka dan korban, serta adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penyidik akibat lemahnya mekanisme pengawasan sejak awal proses penyidikan dimulai.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan resmi dari penyidik kepada kejaksaan mengenai dimulainya suatu proses penyidikan tindak pidana. Keberadaan SPDP memiliki peranan strategis dalam menjamin koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses penegakan hukum berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Dalam praktiknya, pengiriman SPDP sering kali menimbulkan berbagai persoalan, baik terkait keterlambatan penyampaian, ketidaklengkapan administrasi, maupun implikasinya terhadap perlindungan hak tersangka dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum SPDP dalam proses penyidikan, peran kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap penyidikan, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasi pengiriman SPDP di Indonesia.

References

Oktatiani, I. (2018). Kewenangan jaksa sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang mewakili pemerintah maupun BUMN untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Jurnal Nestor Magister Hukum.

Kaplele, F. (2019). Notification Letter to Begin Investigation as Supervision and Control Function of Criminal Acts Investigation. Papua Law Journal, 3(1).

Wulandari, I. R., & Chofa, F. (2025). Analisis pelaksanaan tahap II bagian umum: Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6).

Sumelang, C. P. (2018). Kedudukan SPDP dalam prapenuntutan berdasarkan KUHAP. Lex Crimen, 7(3).

Makamea, R. (2018). Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik. Lex Crimen, 7(5).

Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Zulaidi. (2022). Koordinasi penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Majalah Keadilan, 20(1).

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Stefhanie Thirza Hapsari Setyaning Budi, Primalia Dharma Julandari, Priskila Oktaviani Abriana, San Yudika Ero Hutabarat, & Brilian Chris Graciananta. (2026). Peran SPDP Dalam Membatasi Kewenangan Penyidikan dan Pemeriksaan oleh Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6848–6859. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6441

Issue

Section

Articles