Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Deepfake Fraud Pada Perbankan Digital Di Indonesia

Authors

  • Totok Handono Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Hasnah Azis Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Muhammad Rizki Azhari Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Agus Alqodri Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6438

Keywords:

Deepfake fraud, perlindungan hukum, perbankan digital, artificial intelligence, keamanan siber.

Abstract

Perkembangan artificial intelligence (AI) telah memunculkan bentuk baru kejahatan siber berupa deepfake fraud yang mengancam keamanan transaksi perbankan digital dan perlindungan hukum nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah korban deepfake fraud dalam transaksi perbankan digital di Indonesia serta mengidentifikasi kelemahan regulasi nasional dibandingkan dengan standar internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara spesifik mengatur ancaman deepfake berbasis AI sehingga perlindungan hukum terhadap nasabah masih bersifat parsial dan belum adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Selain itu, rendahnya literasi keamanan digital masyarakat dan belum optimalnya sistem mitigasi keamanan siber pada institusi perbankan turut meningkatkan risiko deepfake fraud. Dibandingkan dengan Indonesia, Uni Eropa melalui Artificial Intelligence Act dan General Data Protection Regulation (GDPR) memiliki pendekatan regulasi yang lebih preventif dan progresif dalam mengatur penggunaan AI dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus terkait deepfake dan AI fraud, penguatan sistem keamanan digital, serta peningkatan literasi keamanan siber masyarakat untuk memperkuat perlindungan nasabah dalam sektor perbankan digital.

References

Aprillia, N., Khasanah, D. R. A. U., & Pongantung, R. J. (2025). Implikasi hukum tentang penyalahgunaan teknologi deepfake terhadap kejahatan identitas digital. Dinamika Hukum, 26(2). https://doi.org/10.35315/dh.v26i2.10209

Davey, O. M., & Sauerwein, L. (2023). Deepfake in online fraud cases: The haze of artificial intelligence’s accountability based on international law. Sriwijaya Crimen and Legal Studies, 1(2). https://doi.org/10.28946/scls.v1i2.2654

George, M. Z. H., Alam, M. K., & Hasan, M. T. (2025). Machine learning for fraud detection in digital banking: A systematic literature review. ArXiv. https://doi.org/https://arxiv.org/abs/2510.05167

Gunawan, I. J., & Janisriwati, S. (2023). Legal analysis on the use of deepfake technology: Threats to Indonesian banking institutions. Law and Justice, 8(2). https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2513

Haq, Z. (2025). Perlindungan konsumen terhadap ancaman deepfake dalam transaksi digital: Tinjauan regulasi dan urgensi mitigasi. Journal of Authentic Research, 4(2), 2656–2669. https://doi.org/10.36312/m4xwcw14

Hasanudin, T. A. (2025). Perlindungan nasabah dan tanggung jawab bank dalam penanggulangan kejahatan digital berbasis social engineering: Analisis hukum perbankan Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 5(1). https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7476

Ke, Z., Zhou, S., Zhou, Y., Chang, C. H., & Zhang, R. (2025). Detection of AI deepfake and fraud in online payments using GAN-based models. ArXiv. https://doi.org/https://arxiv.org/abs/2501.07033

Khan, M. A., Khusnah, H., Kusuma, E. A., Ilahiyah, M. E., & Khan, M. Z. (2025). Deepfake-driven financial fraud in Indonesia: A systematic review of economic impacts and regulatory challenges. International Journal of Advances in Signal and Image Sciences, 12(3s), 295–312. https://doi.org/10.29284/87d1j190

Noviantama, D., & Rahman, A. A. (2025). Deepfake: A review from the victimology perspective. Contemporary Issues in Criminal Law, 1(2). https://doi.org/10.20885/CICL.vol1.iss2.art1

Popa, C., Pallath, R., Cunningham, L., Tahiri, H., Kesavarajah, A., & Wu, T. (2025). Deepfake technology unveiled: The commoditization of AI and its impact on digital trust. ArXiv. https://doi.org/https://arxiv.org/abs/2506.07363

Syaputra, R. (2024). Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artficial Inteligence (Ai) Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Respubica, 24(1), 1–12. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i3.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Totok Handono, Hasnah Azis, Muhammad Rizki Azhari, & Agus Alqodri. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Deepfake Fraud Pada Perbankan Digital Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6838–6847. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6438

Issue

Section

Articles