Perlindungan Hak Administrasi Kependudukan Terhadap Anak Diluar Perkawinan Dalam Kaitannya Dengan Perwalian Di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6430Keywords:
Administrasi Kependudukan, Anak Luar Kawin, Perwalian.Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak administrasi kependudukan terhadap anak di luar perkawinan dalam kaitannya dengan perwalian di Kota Bengkulu. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hak administrasi kependudukan terhadap anak di luar perkawinan serta apa saja kendala pemenuhan hak perwalian bagi anak di luar perkawinan ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme perlindungan hak administrasi kependudukan anak di luar perkawinan melalui lembaga perwalian serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak perwalian tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu serta observasi lapangan di lingkungan Pengadilan Agama Kota Bengkulu. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan teori-teori yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak administrasi kependudukan anak di luar perkawinan dilaksanakan melalui penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama. Prosedur perwalian dibedakan berdasarkan asal-usul kelahiran anak. Anak nikah siri memiliki akses perwalian bilateral di mana ayah biologis dapat menjadi wali setelah melalui tiga tahap yaitu Isbat Nikah, Penetapan Asal-Usul Anak, dan Penetapan Perwalian. Sedangkan anak hasil zina hanya memiliki akses perwalian unilateral yang berada pada ibu kandung atau keluarga pihak ibu, sementara ayah biologis tidak dapat menjadi wali. Kendala yang dihadapi terdiri dari kendala yuridis berupa panjangnya prosedur tiga tahap yang harus dilalui ayah biologis anak nikah siri serta kendala sosiologis berupa stigma sosial dan rasa malu masyarakat yang menghambat orang tua mengurus legalitas perwalian anak di pengadilan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hak administrasi kependudukan anak luar kawin sangat bergantung pada status perwalian yang sah dan prosedur perwalian berbeda antara anak nikah siri dan anak hasil zina.
References
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Atmasasmita, Romli. Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2018.
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2015.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundaton, 1975.
Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1982.
Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1974.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Soekanto, Soejono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Viona Salvia Rafa, Uswatun Hasanah, Andri Zulpan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a