Problematika Sita Jaminan Dalam Gugatan Sederhana: Studi Kasus Putusan Nomor 05/PDT.G.S/2020/PN SRL

Authors

  • Stefanus Vandeo Tarihoran Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung
  • Aprilianti Universitas Lampung
  • Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6424

Keywords:

Operating Cash Flow, Investment Activities, Leverage, Corporate Cash Holding, Manufacturing Firms, Operating Cash Flow, Investment Activities, Leverage, Corporate Cash Holding, Perusahaan Manufaktur.

Abstract

Sistem peradilan perdata Indonesia menghadapi permasalahan permasalahan, proses lama, dan biaya tinggi yang menghambat akses keadilan. Merespons hal ini, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana untuk memberikan penyelesaian penyelesaian yang cepat (maksimal 25 hari kerja), sederhana, dan berbiaya ringan dengan nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000,-. Penelitian ini mengkaji kepastian hukum gugatan sederhana melalui studi kasus Putusan Nomor 05/Pdt.GS/2020/PN Srl yang melibatkan penyelesaian wanprestasi kredit di Pengadilan Negeri Sarolangun. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe deskriptif-analitis melalui komite peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari bahan hukum primer meliputi UUD 1945, HIR/RBg, PERMA Nomor 4 Tahun 2019, dan Putusan Nomor 05/Pdt.GS/2020/PN Srl, serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, dan literatur terkait. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses gugatan sederhana dalam perkara Nomor 05/Pdt.GS/2020/PN Srl telah berjalan sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019, dengan seluruh tahapan yang dilaksanakan secara tertib dan keputusan verstek dijatuhkan dalam waktu kurang dari satu bulan. Kepastian hukum telah terwujud dalam dimensi normatif, prosedural, dan temporal, namun kepastian eksekutorial masih perlu ditingkatkan karena pelaksanaan putusan masih memerlukan proses aanmaning dan eksekusi lebih lanjut melalui Ketua Pengadilan Negeri dan KPKNL.

References

Afrilianes, P. R., Sonata, D. L., Trijaya, M. W., Zazili, A., & Ariani, N. D. (2026). Gugatan Sederhana dalam Perspektitf Access to Justice pada Perkara Wanprestasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 785–793. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4405

Aryani, C. (2021). Reformulasi sistem pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan omnibus law. Jurnal USM Law Review, 4(1), 27–48. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194

Baldwin, J. (1997). Introduction and background: The development of small claims in England and Wales. In Small Claims In The County Courts In England And Wales (pp. 1–20). Oxford University PressOxford. https://doi.org/10.1093/oso/9780198264774.003.0001

Bryant G. Garth & Mauro Cappelletti. (1978). Access to justice: The newest wave in the worldwide movement to make rights effective. 27 Buffalo Law Review 181, 1142. https://www.repository.law.indiana.edu/facpub/1142

Djaman, M. R. S., Mawuntu, R. J., & Pinasang, D. R. (2021). Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana pada pengadilan negeri Manado. Lex Privatum, IX(11), 36–45.

Febrianti, J., Nizaruddin, & Putri, S. N. (2025). Efektivitas prosedur beracara perkara gugatan sederhana di pengadilan agama Sukadana. Al-Sulthaniyah, 14(1), 103–117. https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/al-sulthaniyah/article/view/3626

Indratanto, S. P., Nurainun, N., & Kleden, K. L. (2020). Asas kepastian hukum dalam implementasi putusan mahkamah konstitusi berbentuk peraturan lembaga negara dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 88–100. https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2729

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.

Rhamadani Putri, U., Dilova, G., & Badri, A. (2024). Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pamulang Law Review, 7(2), 259–270. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44830

Rosyid, A. N., & Fikri, A. (2024). Analisis urgensi perubahan peraturan gugatan sederhana Perma nomor 4 Tahun 2019. Hukmy : Jurnal Hukum, 4(2), 670–694. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i2.670-694

Sandefur, R. L. (2014). Accessing justice in the contemporary USA: Findings from the community needs and services studY How Common are Different Kinds of Civil Justice Situations, and Who.

Sinaga, Y., Manik, R., & Sinambela, J. (2025). Efektivitas gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi. Jurnal Hukum Justice, 3(1).

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Tampubolon, F. (2026). Mekanisme penerapan small claim court untuk menyelesaikan perselisihan bisnis akibat wanprestasi sebagai solusi bisnis cepat dan murah. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 154–167.

Wicaksono, D., & Ananto, R. M. T. (2021). Tinjauan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik. Jurnal Supremasi, 11–30. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278

Zuckerman, A. A. S. (2013). Civil procedure: Principles of practice and enforcement of civil judgments in modern litigation. Cambridge Law Journal, 72(1), 201–220.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Stefanus Vandeo Tarihoran, Dianne Eka Rusmawati, Kasmawati, Aprilianti, & Elly Nurlaily. (2026). Problematika Sita Jaminan Dalam Gugatan Sederhana: Studi Kasus Putusan Nomor 05/PDT.G.S/2020/PN SRL. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4). https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6424

Issue

Section

Articles