Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bersama Yang Tidak Dibagikan Oleh Suami Pasca Perceraian

Authors

  • Syakhira Putri Syaroza Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6414

Keywords:

Harta Bersama, Hak Istri, Sita Marital, Perceraian

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika yuridis dan sosiologis mengenai kedudukan harta bersama pasca perceraian, di mana sering terjadi pengalihan atau penyembunyian aset secara sepihak oleh suami yang merugikan hak konstitusional istri. Permasalahan utama dalam penelitian ini memfokuskan pada sinkronisasi pengaturan pembagian harta bersama di Indonesia serta efektivitas upaya hukum bagi istri terhadap harta bersama yang dikuasai secara dominan oleh suami. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembagian harta bersama berpijak pada asas kesetaraan hak dan kewajiban suami istri (Equality Before The Law) sesuai Pasal 31 dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974. Terhadap harta yang dikuasai atau dipindahtangankan sepihak, upaya hukum yang dapat ditempuh istri adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan yang diperkuat dengan permohonan Sita Marital (Maritale Beslag) berdasarkan Pasal 190 KUHPerdata. Instrumen ini krusial sebagai tindakan preventif untuk menjaga keutuhan harta objek sengketa agar putusan hakim tidak menjadi hampa (illusoir), serta menjamin hak istri mendapatkan bagian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

References

Harahap, Y. (2021). Hukum acara perdata tentang: gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Musliadi. (2025). “Perlindungan Hukum Wanita terhadap Harta Gono-Gini Pasca Perceraian”. Jurnal Ilmu Ilmu Cendekia Nusantara, 3(2), 89.

Sihombing, A.B.R., dkk. (2025). "Sita Marital dan Kesetaraan Gender: Implikasi Hukum terhadap Hak Perempuan dalam Perceraian", Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1), 77.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. (2021). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Surbakti C.R.Y., dkk. (2025) Sita Marital: Solusi untuk Mencegah Pengalihan Harta Bersama dalam Proses Perceraian, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1).

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, I. (2021) Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju: Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)

Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)

Downloads

Published

2026-05-19

How to Cite

Syakhira Putri Syaroza, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bersama Yang Tidak Dibagikan Oleh Suami Pasca Perceraian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6448–6454. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6414

Issue

Section

Articles