Perlindungan Hukum Direktur sebagai Kreditur atas Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan dengan Perseroan
Studi Putusan Nomor 4712 K/PDT/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6411Keywords:
Fiduciary Duty, Perlindungan Hukum, Wanprestasi.Abstract
Perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan antara direktur dan perseroan yang dipimpinnya menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait keabsahan perjanjian, pembuktian, benturan kepentingan (conflict of interest), serta pemenuhan prinsip fiduciary duty direksi. Penelitian ini menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap direktur selaku kreditur yang mengalami kerugian akibat wanprestasi perseroan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4712 K/PDT/2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (judicial case study), menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi direktur diberikan dalam dua bentuk, yakni perlindungan preventif melalui pembuatan perjanjian tertulis, persetujuan RUPS, serta pelibatan pihak independen sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta perlindungan represif melalui gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata. Majelis Hakim pada seluruh tingkat peradilan secara konsisten menolak dalil tergugat mengenai pelanggaran fiduciary duty dengan pertimbangan bahwa pinjaman diberikan dalam kondisi darurat untuk menjaga operasional perusahaan dan membayar hak karyawan, tanpa adanya itikad buruk (bad faith) dari direktur. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian lisan tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, serta perseroan tidak dapat menggunakan alasan formal seperti ketiadaan perjanjian tertulis atau persetujuan Dewan Komisaris untuk menghindari kewajiban hukumnya yang secara substansial telah terbukti ada. Dengan demikian, penerapan prinsip pacta sunt servanda dan pendekatan keadilan substantif oleh hakim telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi direktur selaku kreditur.
References
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4712 K/Pdt/2024. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 485/PDT/2023/PT DKI. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 793 K/Sip/1972.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Davy Putra Prawira, Ahmad Zazili, Depri Liber Sonata, Dewi Septiana, Made Widhiyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a