Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kota Bengkulu (Tijauan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)

Authors

  • Alfonsus Asa Lamhot Sinaga Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Fitri Anita Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Addy Chandra Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6403

Keywords:

Penegakan Hukum, Pencabulan Anak, Perlindungan Anak, Kota Bengkulu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya kasus pencabulan terhadap anak serta adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri serta orang tua atau wali dari anak yang mendapatkan perlindungan hukum, dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah mengatur sanksi pidana yang tegas serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam pembuktian, keterlambatan pelaporan, serta kondisi psikologis korban yang mengalami trauma. Selain itu, kendala lain yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah personel penyidik, rendahnya keterbukaan korban dan keluarga akibat stigma sosial, serta adanya hubungan emosional antara korban dan pelaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pendekatan yang lebih komprehensif terhadap perlindungan korban.

References

Angelia, R. R. O. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Anak di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 5(4), 382–393.

Bherta, R. (2021). Perlindungan Anak sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(2), 83–95.

Darmini, M. H. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur. QAWWAM, 14(2), 54–76.

Mulyadi, D. (2018). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perkosaan dalam Peradilan Anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 92.

Santoso, H. (2020). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2), 156.

Mulyadi, L. (2018). Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 45.

Nendy, M. A. (2024). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Polres Seluma. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, 2(1), 67–75.

Hadiyanto, A. (2024). Buku Ajar Mengenal Unsur-Unsur Pertanggungjawaban. Medan: Tahta Media Group.

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (2026). Buku Panduan Tugas Akhir. Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.

Faiki, L. O. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori dan Praktik (1st ed.). Bantul: Mata Kata Inspirasi.

Friedman, L. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Muladi, & Arief, B. N. (1988). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rizkia, N. D., dkk. (2024). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Widina Media Utama.

Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: UMM Press.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Alfonsus Asa Lamhot Sinaga, Fitri Anita, & Addy Chandra. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kota Bengkulu (Tijauan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak) . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7150–7156. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6403

Issue

Section

Articles