Legalitas Praktik Digital blacklisting Asisten Rumah Tangga (ART) di Media Sosial
Analisis Benturan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Keamanan Pemberi Kerja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6396Keywords:
Digital Blacklisting, Asisten Rumah Tangga, Perlindungan Data Pribadi, Media Sosial, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Praktik digital blacklisting terhadap asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan ruang digital dalam hubungan kerja domestik. Praktik tersebut dilakukan dengan menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi ART secara terbuka disertai tuduhan atau penilaian tertentu tanpa melalui mekanisme hukum formal. Dalam penelitian ini, digital blacklisting diartikan sebagai praktik penyebaran informasi pribadi seseorang melalui media sosial dengan tujuan memberikan peringatan atau penilaian tertentu kepada publik tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ART dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, legalitas praktik digital blacklisting berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), benturan antara hak privasi ART dan hak keamanan pemberi kerja, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ART sebagai korban digital blacklisting. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan maupun pendekatan konseptual. Temuan ini mengungkapkan bahwasanya praktik digital blacklisting berpotensi melanggar hak privasi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan perlindungan kehormatan dalam media elektronik. Selain itu, kedudukan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia masih ada di dalam posisi yang rentan dikarenakan belum adanya pengaturan undang-undang khusus yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap pekerja domestik. ART yang menjadi korban digital blacklisting pada dasarnya memiliki upaya perlindungan hukum melalui mekanisme pelindungan data pribadi, hukum pidana, gugatan perdata, maupun penyelesaian melalui pendekatan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi maupun perlindungan hukum pada pekerja rumah tangga dalam perkembangan ruang digital modern.
References
Anakotta, F., Haliwela, N. S., & Pariela, M. V. G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Internet Terhadap Kerahasiaan Data Pribadi. PATTIMURA Legal Journal, 3(3), 205-220. https://doi.org/10.47268/pela.v3i3.17348
Argiansyah, H. Y., & Prawira, M. R. Y. (2024). Analisis hukum hak atas privasi dan perlindungan data pribadi berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Pelita, 5(1), 61–75. https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3946
Argumen.id. (2026). Viral! Majikan marah ART minum air dari kulkas, netizen justru beri respons tak terduga. Argumen.id.
Baby Ista Pranoto, B. I. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Lex Renaissance, 7(4), 745–762. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art5
Fajrianto. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dalam perspektif hak konstitusional dan hambatan penerapannya di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(3), 161–167. http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v4i3.2347
FIN News. (2026). Viral! Baru kerja sehari, ART dimarahi majikan gara-gara ambil minum di kulkas. FIN News.
Gea, G. V. V., Wijaya, J. G., Clarissa, O., & Witanto, A. K. C. (2025). Personal Data Protection On International Digital Trade: Harmonizing State Regulations Through A Common Standard. Veritas et Justitia, 11(1), 198-225. https://doi.org/10.25123/zbea9p38
Havid, D. P., Said, Y. M., & Sinaulan, R. L. (2026). Perlindungan Data Pribadi sebagai Dimensi Human Security dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Kepentingan Keamanan Nasional dan Hak Privasi Individu. IBLAM LAW REVIEW, 6(1), 277-284. https://doi.org/10.52249/ilr.v6i1.682
IDN Times. (2024). JALA PRT terima 10 laporan kekerasan setiap hari. IDN Times.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Indonesia. Mahkamah Konstitusi. (2008). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Mahkamah Konstitusi. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Ketentuan Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
International Labour Organization. (2011). Convention Nomor 189 concerning decent work for domestic workers.
Kompas.id. (2023). Perlindungan pekerja rumah tangga perlu didukung UU. Kompas.id.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Maulida, O., & Utomo, H. (2023). Pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas kebocoran data pribadi pengguna dalam perspektif hukum pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 10-10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2011
Muzakkir. (2023). Perlindungan hukum pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, 8(1), 20–39. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i1.5913
Nababan, D., & Lasmadi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 4(2), 232-251. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26981
Permana, S. (2022). Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Konsumen Jasa Keuangan Dalam Penggunaan Uang Elektronik Berbasis Server. Veritas et Justitia, 8(2), 386-414. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.5213
Poetri, A. A., & Indraswari, I. (2024). Content Analysis of Law Number 12/2022 on Sexual Violence based on Due Diligence Framework. Contemporary Public Administration Review, 1(2), 153-185. https://doi.org/10.26593/copar.v1i2.7683.61-93
Sembiring, P. E., Ramli, A. M., & Rafianti, L. (2024). Implementasi Desain Privasi Sebagai Pelindungan Privasi Atas Data Biometrik. Veritas et Justitia, 10(1), 127-152. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7622
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada era digital di Indonesia: Studi undang-undang perlindungan data pribadi dan general data protection regulation (gdpr). Esensi Hukum, 6(2), 105-124. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.412
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132-142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Suara.com. (2025). ART tak digaji 3 bulan nekat curi sembako majikan, videonya tuai pro dan kontra. Suara.com.
Telaumbanua, T. H., Soeikromo, D., & Lumintang, D. S. S. (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna media sosial terhadap penyalahgunaan data pribadi terkait hak privasi menurut hukum positif. Lex Privatum, 13(1), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53779.
TribunStyle.com. (2025). 3 bulan gaji tak dibayar, ART curi barang majikan, ambil beras hingga teh demi makan anak di rumah. TribunStyle.com.
Westin, A. F. (2019). Privacy and freedom. New York: IG Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farid Akbar Iskandar, Baginda Paras Muda Nasution, Agusmidah, Nita Nilan Sry Rezki Pulungan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a