Analisis Yuridis SEMA 3 Tahun 2018 Terhadap Dalil Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja

Authors

  • Novalita br Siboro Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6388

Keywords:

SEMA No. 3 Tahun 2018, Perbuatan Melawan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Kompetensi Absolut.

Abstract

Penelitian ini menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kedudukan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebelum terbitnya SEMA tersebut, terdapat dualisme yurisprudensi yang menyebabkan ketidakpastian hukum, di mana PHI seringkali menyatakan diri tidak berwenang mengadili tuntutan PMH karena dianggap merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2018 membawa transformasi signifikan dengan menegaskan kewenangan PHI untuk memeriksa dan memutus gugatan PMH sepanjang perbuatan tersebut timbul dari hubungan kerja. SEMA ini memberikan dampak positif berupa efisiensi peradilan melalui penyelesaian sengketa dalam satu forum, pencegahan putusan yang saling bertentangan, serta peningkatan perlindungan hak konstitusional pekerja atas ganti rugi yang komprehensif. Meskipun demikian, penerapannya di berbagai PHI masih belum seragam dan menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan PHI serta kedudukan SEMA dalam hierarki norma hukum nasional.

References

Andari Yurikosari. (2022). Analisis Implementasi SEMA 3 Tahun 2018 dalam Perkara PHI. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 321-338.

Herawati Milani. (2022). Ganti Rugi Immaterial dalam Sengketa PHK. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1),

Sefriani. (2020). Kedudukan dan Kekuatan Mengikat SEMA dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2),

Shinta Agustina. (2022). Kepastian Hukum dan Perluasan Kewenangan Pengadilan Khusus. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 78-99.

Siti Hajati Hoesin. (2021). Dimensi HAM Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(4),

Togas Napitupulu. (2020). Penggabungan Tuntutan PMH dengan Gugatan PHK. Jurnal Yudisial, 15(2),

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompilisi Rumusan Kamar Rapat Pleno

3. Book

Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH UI.

Ali, Achmad. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Perihal Undang-Undang. Cetakan ke-3. Jakarta: Rajawali Press.

Asikin, Zainal. (2019). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Merokusumo, Sudikno. (2018). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Rusli, Hardijan. (2011). Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.

Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, dan Melania Kiswandari. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.

Soepomo, Iman. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Downloads

Published

2026-05-14

How to Cite

Novalita br Siboro, Dita Febrianto, Selvia Oktaviana, Sepriyadi Adhan S, & Harsa Wahyu Ramadhan. (2026). Analisis Yuridis SEMA 3 Tahun 2018 Terhadap Dalil Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6117–6126. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6388

Issue

Section

Articles