Analisis Yuridis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai Dasar Profesi Notaris dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6387Keywords:
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Notaris, Pencucian Uang, Kerahasiaan Jabatan, Pelaporan Transaksi MencurigakanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, namun dalam praktiknya berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Permasalahan muncul karena adanya benturan antara kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai dasar profesi notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang serta mengkaji harmonisasi antara kewajiban pelaporan dan kerahasiaan jabatan notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMPJ memiliki kedudukan penting sebagai instrumen preventif melalui identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan transaksi mencurigakan. Penerapan PMPJ tidak menghapus kewajiban rahasia jabatan, melainkan memberikan batasan hukum yang sah dan proporsional. Frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa kerahasiaan jabatan tidak bersifat mutlak. Kesimpulannya, PMPJ menjadi dasar harmonisasi yang tepat bagi notaris dalam mencegah pencucian uang tanpa mengabaikan perlindungan profesi dan kepastian hukum.
References
Anand, G. (2017). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia.
Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37.
Fikri, Ardhya, & Windari. (2024). Peran Notaris Dan Keterangan Ahli Waris Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan. Jurnal Pacta Sunt Servanda. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS
Fransisca, L. (2026). Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Notary Journal, 6(1), 159–171. https://ojs.uph.edu/index.php/NJ/article/view/10593
Husna, A., & Surono, A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Turut Serta Melakukan Pemalsuan Akta Autentik Yang Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL). Journal of Social Community.
Hutapea, & Yusuf. (2025). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index
Laowo, Y. S. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 70–87.
Lubis, F. (2020). Advokat VS Pencucian Uang.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Navisa, F. D. (2025). The Relationship Between Notaries and Money Laundering Crimes. Progressive Law Review, 7(1), 12–23. https://progresiflawreview.ubl.ac.id/index.php/plr/article/view/254
Novariza. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal.
Rahman, E., & Perkasa, A. I. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Jurnal Global Ilmiah, 2(9). https://jgi.internationaljournallabs.com/index.php/ji/article/view/224
Rosdiana, A. C. (2022). Perlindungan Hukum Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Jatiswara, 37(1), 69–77. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.330
Royvaldo. (2024). Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan.
Sihite, C. (2023). Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Dijatuhi Sanksi Administratif Oleh Majelis Pengawas Notaris.
Tian, T., & Terina, T. (2020). Problematika Kewajiban Notaris dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.606
Widiyanto, T., & Rini, I. (2025). Kerahasiaan Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 8(2), 479–488. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/6547
Yalid, & Simaora, B. (2021). Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta dengan Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan. Era Hukum Jurnal Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara, 19(2), 16–39.
Yuana, D. (2023). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Delik Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Perkara Pidana. Universitas Islam Sultan Agung.
Yusvira, N. (2025). Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Trisna Handayani, , Ratna Artha Windari, Made Sugi Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a