Perlindungan Hukum Pidana Internasional Terhadap Imigran Ilegal Sebagai Korban Kejahatan Perdagangan Manusia Lintas Negara

Authors

  • Rina Iswani Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sary Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6359

Keywords:

Hukum pidana internasional, imigran ilegal, perdangan manusia, kejahatan internasional.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum pidana internasional terhadap imigran ilegal yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia lintas negara, mengkaji instrumen hukum internasional yang mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan tersebut, serta menelaah mekanisme perlindungan hukum bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan dokumen hukum internasional, konvensi, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal akademik sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap imigran ilegal sebagai korban perdagangan manusia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional yang menekankan pencegahan, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan dan perlindungan hak korban. Implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kerja sama antarnegara, perbedaan sistem hukum, serta lemahnya penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan manusia transnasional.

References

Aronowitz, A. A. (2009). Human trafficking, human misery: The global trade in human beings. Praeger.

Bales, K. (2012). Disposable people: New slavery in the global economy (Rev. ed.). University of California Press.

Cho, S. Y. (2015). Modeling for determinants of human trafficking. Social Inclusion, 3(1), 2–21.

David, F. (2010). Labour trafficking. Australian Institute of Criminology.

Firmansyah, A. (2021). Faktor ekonomi sebagai penyebab perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum IUS, 9(2), 134–148.

Gallagher, A. T. (2010). The international law of human trafficking. Cambridge University Press.

International Labour Organization. (2017). Global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage. ILO.

International Organization for Migration. (2020). World migration report 2020. IOM.

Pratama, R. (2021). Tantangan penegakan hukum terhadap perdagangan manusia sebagai kejahatan transnasional. Simbur Cahaya, 28(1), 45–60.

Rahman, F. (2020). Kebijakan keimigrasian dan perlindungan korban perdagangan manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 512–528.

Shelley, L. (2010). Human trafficking: A global perspective. Cambridge University Press.

Setiawan, D. (2022). Kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 210–223.

Surtees, R. (2008). Trafficking of men: A trend less considered. International Migration, 46(3), 5–35.

United Nations. (2000). Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children. United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Global report on trafficking in persons. UNODC.

Wijayanti, S. (2023). Faktor sosial dalam terjadinya perdagangan manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 77–90.

Zhang, S. X. (2012). Trafficking of migrant laborers in San Diego County. International Migration, 50(4), 1–17.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Iswani, R., & Wevy Efticha Sary. (2026). Perlindungan Hukum Pidana Internasional Terhadap Imigran Ilegal Sebagai Korban Kejahatan Perdagangan Manusia Lintas Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6763–6773. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6359

Issue

Section

Articles