Analisis Putusan Hakim terhadap Kasus Penggelapan oleh Karyawan pada PT Indomuskaat Mega Mandiri

Studi Putusan Nomor: 5/Pid.B/2025/PN GdT

Authors

  • Darell Syalom Timothy Ati Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6352

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Penggelapan, Keadilan Substantif, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim serta pemenuhan keadilan substantif dalam Putusan Nomor 5/Pid.B/2025/PN GdT mengenai tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan pada PT Indomuskaat Mega Mandiri. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan apakah putusan tersebut telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara ini telah didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis, hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa serta dampak kerugian terhadap perusahaan. Secara filosofis, pemidanaan bertujuan tidak hanya sebagai pembalasan, tetapi juga pembinaan dan pencegahan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan substantif melalui diferensiasi pidana yang proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan tanggung jawab masing-masing terdakwa. Dengan demikian, putusan hakim telah memenuhi tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

 

References

Dian Eka Putri, “Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 4, 2019.

Dwi Hananta, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pidana”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 1, 2018.

Efa Laela Fakhriah, “Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 2, 2013.

Erdianto Effendi, “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 1, 2019.

Fajar Ari Sudewo, “Individualisasi Pidana dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Jurnal Pandecta, Vol. 15 No. 2, 2020.

Fitri Wahyuni, “Penerapan Asas Individualisasi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Indonesia”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 1, 2018.

M. Syamsudin, “Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Pemidanaan”, Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1, 2018.

Mahrus Ali, “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 1, 2014.

Nurhafifah dan Rahmiati, “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Kanun, Vol. 17 No. 2, 2015.

Rika Saraswati, “Penerapan Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim Perkara Pidana”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2, 2020.

Yulia Monita, “Pertimbangan Sosiologis Hakim dalam Putusan Perkara Pidana”, Jurnal Fiat Justisia, Vol. 9 No. 3, 2015.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Lilik Mulyadi, Kekuasaan Kehakiman, Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2010.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Darell Syalom Timothy Ati, Tri Andrisman, Fristia Berdian Tamza, Erna Dewi, & Emilia Susanti. (2026). Analisis Putusan Hakim terhadap Kasus Penggelapan oleh Karyawan pada PT Indomuskaat Mega Mandiri : Studi Putusan Nomor: 5/Pid.B/2025/PN GdT. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 583–594. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6352

Issue

Section

Articles