Kepatuhan UMKM Gegerkalong terhadap Penambahan Biaya Transaksi Modern: Pendekatan Teori Tom R. Tyler
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6339Keywords:
Keadilan Prosedural, Legitimasi Institusional, Resistensi UMKM, Sistem Pembayaran Digital, Biaya TambahanAbstract
Transformasi sistem pembayaran digital sering kali memicu keresahan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akibat penerapan biaya layanan yang dinilai kurang transparan. Tujuan penelitian ini adalah mengeksplorasi dampak ketiadaan transparansi regulasi biaya transaksi terhadap resistensi dan niat kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah Gegerkalong. Studi ini mengisi celah literatur dengan mengevaluasi sejauh mana krisis informasi dan tekanan ekonomi memicu runtuhnya legitimasi aturan sistem pembayaran digital melalui lensa keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mendalami peristiwa ketidakpatuhan di kalangan pelaku UMKM. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam secara cross-sectional kepada sepuluh pelaku UMKM yang aktif menggunakan layanan QRIS dalam transaksi harian mereka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya edukasi dan sosialisasi menyebabkan pelaku UMKM memandang regulasi pemotongan biaya sebagai tindakan eksploitatif. Kondisi ini pada akhirnya mendorong praktik resistensi nyata berupa pengenaan biaya tambahan (surcharge). Temuan ini membuktikan bahwa hilangnya kepercayaan pada prosedur regulasi secara langsung merusak niat kepatuhan sukarela pelaku UMKM. Kesimpulannya, otoritas pembuat kebijakan dan penyedia layanan keuangan harus memprioritaskan transparansi informasi dan perlindungan margin laba UMKM daripada sekadar mengandalkan pendekatan penegakan hukum yang bersifat paksaan.
References
Alifia, R., & al., et. (2024). Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Digitalisasi Pembayaran pada Sektor UMKM. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(1), 45–60.
Auranti, S., Irawan, A., & Musthofa, A. M. Z. (2025). Praktik Penambahan Biaya Transaksi QRIS: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 10(2), 237–252.
Bachri, A. A., Maulida, M., Sari, Y., & Sunardi, S. (2025). Analyzing Influence Factors of Consumers Switching Intentions from Cash Payments to Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Digital Payments. International Journal of Financial Studies, 13(2). https://doi.org/10.3390/ijfs13020061
Byars, S. M., & Stanberry, K. (2018). Business ethics. OpenStax.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Farrar, J., Rennie, M., & Thorne, L. (2022). Fairness, legitimacy, and tax compliance. Journal of Business Ethics, 176(1), 125–141. https://doi.org/10.1007/s10551-020-04533-8
García-Merino, J. D., San-Jose, L., & San-Martin, N. (2025). Determinants in adopting cashless payments in Europe: A multilevel analysis. Financial Innovation, 11(1), 1–20. https://doi.org/10.1186/s40854-024-00750-z
Gobena, L. B. (2024). Justice, power and voluntary tax compliance: A moderation analysis among taxpayers in Addis Ababa, Ethiopia. Journal of Accounting in Emerging Economies. https://doi.org/10.1108/JAEE-02-2023-0045
Hansson, Å., & Wernberg, J. (2026). Taxation in the digital era: Economic, legal, and policy challenges. Palgrave Macmillan.
Harik, M., & Sahide, A. (2025). Digital transformation as a pillar of MSME financial inclusion in emerging markets. International Journal of Digital Economy, 6(2), 112–128.
Kurdoglu, R. S. (2020). Psychology of resistance to new regulatory technologies in small businesses. Journal of Behavioral Studies in Business, 12, 88–102.
Leasure, P. (2016). Economic strain and regulatory compliance: A study of small business ethics. Criminology & Public Policy, 15(2), 455–478.
Lee, J., & Brierley, J. A. (2024). Beyond economics: The role of procedural justice in small business regulatory compliance. Accounting Forum, 48(1), 56–79.
Makbul, M., & Ismail, M. (2025). Legalitas Usaha sebagai Penggerak Budaya Hukum Pelaku UMKM di Era Digital: Antara Kepatuhan dan Resistensi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.30595/jhes.v8i1.28071
Mucci, F., & al., et. (2023). Psychological determinants of compliance: Trust and legitimacy in digital governance. Frontiers in Psychology, 14.
Nurqamarani, A. S., Fadilla, S., & Juliana, A. (2024). Revolutionizing payment systems: The integration of TRAM and trust in QRIS adoption for micro, small, and medium enterprises in Indonesia. Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence, 10(3), 314–327. https://doi.org/10.20473/jisebi.10.3.314-327
Rahmat, & Holideh, F. (2026). Penggunaan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Digital Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Pada Arban Cafe Desa Tellang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan). Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1).
Sholeh, M., & al., et. (2025). Dampak Efisiensi QRIS terhadap Pendapatan Pedagang Kecil di Kawasan Urban. Jurnal Manajemen Teknologi, 24(1), 12–29.
Sitanggang, & al., et. (2024). Transformasi Sistem Pembayaran Digital di Indonesia: Keamanan dan Kenyamanan Transaksi. Jurnal Informatika Dan Komputer, 11(2), 201–215.
Syanova, R., & Fajar, A. N. (2024). Analysis of factors that influence use behaviour of using QRIS payments for UMKM in Bekasi. Journal of Logistics, Informatics and Service Science, 11(7), 324–341. https://doi.org/10.33168/JLISS.2024.0717
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law (2nd ed.). Princeton University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afwa Siti Farisah, Helsi Helsera Anzani, Dea Aryandhana Mulyana Haris, Muhammad Khalid Abdurrahman, Hana Balqis Mulaykah, Naufal Hanif Al-Muttaqiin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a