Penyelesaian Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Authors

  • I kadek Ari Putra Fakultas hukum universitas warmadewa
  • I Kadek Surya Darmawan Fakultas hukum universitas warmadewa
  • A.A Sagung Laksmi Dewi Fakultas hukum universitas warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6330

Keywords:

Penyelundupan , Import, Ilegal

Abstract

Upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan-ketentuan di bidang impor merupakan langkah penting untuk menjaga kepentingan Pembangunan ekonomi nasional dari pengaruh negatif pasar global, langkah ini juga dapat mendorong terciptanya kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat dengan iklim usaha yang sangat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Pengaturan Hukum dalam mengatasi maraknya perdagangan pakaian impor ilegal, Pertanggungjawaban Hukum terhadap pelaku penyelundupan pakaian impor ilegal. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, pengaturan hukum dalam mengatasi perdagangan pakaian impor ilegal yaitu Undang – undang Nomor 7 Tahun 2014 untuk menangani tindakan-tindakan menyelundupkan pakaian bekas yang bisa sekaligus melindungi produk dalam negeri. Undang-undang pun dikeluarkan pemerintah untuk memberi sanksi administratif atau sanksi pidana pada mereka yang menyelundupkan pakaian bekas sebagai contoh importir pakaian bekas. Undang-undang menegaskan bahwa barang yang diimpor harus dalam kondisi baru kecuali situasi-situasi tertentu yang sudah diizinkan oleh Menteri Perdagangan

References

Agus Trihartono, S. I. 2020. “Keamanan dan sekuritisasi dalam hubungan internasional”. Depok: Melvana Publishing .

Agus Rusianto. 2016. “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”. Jakarta. Prenada Media Group

Bahder Johan Nasution. 2008. “Metode penelitian Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Bandung

Prajudi Atmosudirjo, 1982. “Hukum Administrasi Negara”. Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 139

Plano, J. C., & Olton, R. (1999). “Kamus Hubungan Internasional”. Jakarta: Putra A Bardin

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

I kadek Ari Putra, I Kadek Surya Darmawan, & A.A Sagung Laksmi Dewi. (2026). Penyelesaian Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6518–6525. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6330

Issue

Section

Articles