Penyelesaian Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6330Keywords:
Penyelundupan , Import, IlegalAbstract
Upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan-ketentuan di bidang impor merupakan langkah penting untuk menjaga kepentingan Pembangunan ekonomi nasional dari pengaruh negatif pasar global, langkah ini juga dapat mendorong terciptanya kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat dengan iklim usaha yang sangat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Pengaturan Hukum dalam mengatasi maraknya perdagangan pakaian impor ilegal, Pertanggungjawaban Hukum terhadap pelaku penyelundupan pakaian impor ilegal. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, pengaturan hukum dalam mengatasi perdagangan pakaian impor ilegal yaitu Undang – undang Nomor 7 Tahun 2014 untuk menangani tindakan-tindakan menyelundupkan pakaian bekas yang bisa sekaligus melindungi produk dalam negeri. Undang-undang pun dikeluarkan pemerintah untuk memberi sanksi administratif atau sanksi pidana pada mereka yang menyelundupkan pakaian bekas sebagai contoh importir pakaian bekas. Undang-undang menegaskan bahwa barang yang diimpor harus dalam kondisi baru kecuali situasi-situasi tertentu yang sudah diizinkan oleh Menteri Perdagangan
References
Agus Trihartono, S. I. 2020. “Keamanan dan sekuritisasi dalam hubungan internasional”. Depok: Melvana Publishing .
Agus Rusianto. 2016. “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”. Jakarta. Prenada Media Group
Bahder Johan Nasution. 2008. “Metode penelitian Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Bandung
Prajudi Atmosudirjo, 1982. “Hukum Administrasi Negara”. Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 139
Plano, J. C., & Olton, R. (1999). “Kamus Hubungan Internasional”. Jakarta: Putra A Bardin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I kadek Ari Putra, I Kadek Surya Darmawan, A.A Sagung Laksmi Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a