Peran Penyidik Dalam Menjamin Transparansi Dan Akuntabilitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Dua Oknum Anggota Polres Seluma
(Studi Di Polda Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6328Keywords:
Penyidik, Transparansi, Akuntabilitas, Narkotika, Kepolisian.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak pidana narkotika yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran penyidik dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum anggota Polres Seluma di Polda Bengkulu serta kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh penyidik serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam penyidikan kasus internal kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal research) dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan anggota Propam Polda Bengkulu sebagai data primer, serta studi kepustakaan sebagai data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai praktik penyidikan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polda Bengkulu telah berupaya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme prosedural seperti pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan pengawasan oleh Bidang Propam. Akuntabilitas juga tercermin dari penerapan asas equality before the law, di mana oknum anggota Polri tetap diproses hingga dijatuhi sanksi pidana. Namun, transparansi yang diterapkan masih bersifat administratif (pro-justitia) sehingga keterbukaan informasi kepada publik terbatas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas penyidik dan optimalisasi pengawasan guna mewujudkan penyidikan yang transparan dan akuntabel.
References
Friedman, L. M. (2002). American Law: An Introduction (2nd ed.). W.W. Norton & Company.
Marlinah dan Ashibly. (2026). Panduan Penulisan Tugas Akhir. Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH.
Marpaung, L. (2011). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Hayati, Y. S., Tantra, E. T., & Latukau, R. (2026). KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 20 Tahun 2025. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sulistyowati Irianto. (2009). Praktik Penelitian Hukum: Perspektif Sosio-Legal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yansi Charolin, Fitri Anita, Addy Candra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a