Analis Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dan Pengelolaan Hutan Di indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6327Keywords:
Masyarakat hukum adat; hutan adat; pengelolaan hutan; perlindungan hukum; pengakuan konstitusional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan di Indonesia, dengan menitikberatkan pada aspek landasan hukum, implementasi, serta tantangan dan upaya penguatannya. Secara normatif, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Meskipun demikian, dalam praktiknya implementasi hak tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti proses pengakuan administratif yang panjang, tumpang tindih perizinan, konflik agraria, serta ketidakharmonisan regulasi antar sektor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, serta menganalisis realitas empiris di lapangan guna mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum pengakuan hak masyarakat hukum adat relatif progresif, efektivitas penerapannya sangat bergantung pada komitmen politik, harmonisasi kebijakan, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan. Tantangan utama terletak pada konflik kepentingan antara agenda pembangunan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pengakuan wilayah adat, penguatan mekanisme partisipasi dan persetujuan masyarakat adat, serta integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan pengelolaan hutan. Dengan langkah tersebut, diharapkan terwujud tata kelola hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menghormati hak konstitusional masyarakat hukum adat..
References
Amirzah Ahmad, Bagus Suhendar, Siti Jumariyah, Delfianti Delfianti, dan Ramadhan Ramadhan. “Development of the Archipelago Capital City from an Environmental Ethics Perspective.” Journal of Geographical Sciences and Education 3, no. 1 (2025).
Arifin, Firdaus I Gde Pantja Astawa, Ihsanul Maarif, Dewi Sulastri, dan Mohd Kamarulnizam Abdullah. “Recognition of Customary Norms Within the Framework of Indonesian Legal Positivism.” Khazanah Hukum 7, no. 1 (2025): 92–104.
Asry Mora Lambu. “Dilema Hukum Dan Keadilan: Kajian Yuridis Atas Rencana Penghapusan Tanah Adat Di Indonesia Tahun 2026,.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025).
Atong, Petrus. “Dinamika Konflik Agraria Di Indonesia: Faktor Penyebab Dan Dampaknya.” Fokus: Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang 23, no. 1 (2023): 2599–3518.
Devrayno. “Interaksi Hukum Negara Dengan Hukum Adat Dalam Kebijakan Alih Fungsi Lahan Hutan Untuk Perkebunan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bunga 5, no. 1 (2020).
Ersan, Ahmad, Anista Rahmawati, and Hellin Amrina. “Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi Analisis Sosial Ekonomi Masyarakat Terhadap Pemanfaatan Taman Lindung Hutan Mangrove Di Desa Sidodadi Kec . Teluk Pandan Kab .” 3, no. 2 (n.d.): 102–12.
Intaning, Sartika. “Pendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional.” Undang Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 81–124,.
Iswantoro. “Strategy and Management of Dispute Resolution, Land Conflicts at the Land Office of Sleman Regency.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 1, no. 1 (2021): 1–15.
Madonna, Elizabeth Arden. “PENERAPAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 2 (2019): 264–78.
Musrifah dan Hanni Naylatus Syarifah. “Legal Authority Crisis in Indigenous Forest Management: The Relationship between Dayak Customary Law and State Law in Kalimantan.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial (HAKIM) 3, no. 2 (2025): 1221–1234.
Nur Rahmawati Syamsiyah dan Mohammad Afiq Rosali. “‘Sustainable Development Challenges: Ethical Values of Locality, Environment and Technology on Indigenous Resilience in Pahang Malaysia,.’” SINEKTIKA Jurnal Arsitektur 22, no. 2 (2025).
Ode Dedihasriadi, Adhe Ismail Ananda, Dewi Kania Sugiharti, Arie Ekawie Baskhoro, and A. ““Strengthening Indigenous Peoples’ Rights: Integrating the FPIC Principle into Indonesia’s Mining Mining Legal Framework".” Cepalo 10, no. 1 (2026): 1–12. https://doi.org/10.25041/cepalo.v10no1.4899.
Paulus Pora Putra Fajar, Sukardan Aloysius, dan Husni Kusuma Dinata. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35_PUU-X_2012 Terhadap Pengaturan Hutan Adat Dan Dampaknya Terhadap Hak Masyarakat Adat _ Perkara _ Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2(2), no. 39–61 (2012): Jurnal Ilmu Hukum dan Politik,.
Pitrianingsih, Najwa Aulia Kusuma dan Lena Dea. “Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Mengelola Lingkungan.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 2, no. 3 (2025): 235–243.
Rahmad Hendra, Hengki Firmanda, Samariadi, dan Rahmat GM. Manik. “The Importance of Tenure and Access Rights Peoples.” Cepalo, 9, no. 2 (2025): hlm.81-92. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo.
Robin Krisna Miswadi. “The Rights of Non-Landowner Communities in the National Strategic Project of Bener Dam (Case Study of Wadas Village, Purworejo, Central Java),.” Undergraduate Law & Society Review 5, no. 2 (2025): 1543–73.
Rubi dan Achmad Faishal. “Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak Meratus Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan: A Legal and Socio-Cultural Perspective.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 3857–69.
Suparto, Admiral, Ardiansyah, and Sultanova Dilshoda Namazovna. “‘The Concept of State Control over Forests and Forest Areas in Indonesia,.’” Journal of Law, Environmental and Justice, 2025.
Tambunan, Rytha. “The Process of Recognizing Indigenous Communities and Establishing Customary Forests in North Tapanuli.” RSF Conference Proceeding Series: Business, Management and Social Science 3, no. 3 (2023).
Thea Farina, Satriya Nugraha, Agus Mulyawan, dan Andika Wijaya. “Pengakuan Dan Perlindungan Hutan Adat Dalam Mewujudkan Hak Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Kalimantan Tengah.” ,Review UNES 6, no. 3 (n.d.): 9377.
Wasitaatmadja, Zimamum Niam Aulawi dan Fokky Fuad. “Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Nasional: Tinjauan Terhadap Putusan MK No. 35/PUU-X/2012,” n.d.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mila Anggia, Aisyah Tiara Novita Fitri, Nor Hidayah Pratiwi, Lysa Angrayni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a