Faktor Pendukung dan Penghambat Penetapan Perwalian Anak Terlantar di Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6317Keywords:
Perwalian, Anak Terlantar, LKSA, Perlindungan Anak, Penetapan Pengadilan.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pelaksanaan penetapan perwalian anak terlantar oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Bandar Lampung. Padahal, penetapan perwalian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak anak terlantar, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat penetapan perwalian anak terlantar di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak LKSA Yayasan Bussaina dan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung penetapan perwalian meliputi tuntutan sistem administrasi negara digital, kepemimpinan LKSA yang proaktif, dukungan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta meningkatnya kesadaran hukum internal pengurus LKSA. Sementara itu, faktor penghambat terdiri atas kompleksitas prosedur, tidak adanya sistem pendukung yang terstruktur dari pemerintah daerah, keterbatasan kapasitas internal LKSA, dan minimnya sosialisasi mengenai perwalian anak terlantar. Kondisi tersebut menyebabkan dari 93 LKSA yang ada di Kota Bandar Lampung, hanya LKSA Yayasan Bussaina yang aktif mengajukan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan sosialisasi, serta pendampingan hukum agar penetapan perwalian dapat terlaksana secara lebih efektif dan merata.
References
Adhania, L. S. O. (2019). Perilaku Sosial Anak Terlantar dalam Pola Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Lumajang. ejournal.unitomo.ac.id.
Palar, D. G. (2018). Kedudukan Hukum Yayasan Sebagai Wali Atas Anak-Anak Panti Asuhan. Lex Privatum, 6(10)
Permana, F. A., & Wijayanti, S. N. (2022). Peran Negara dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia. Media of Law and Sharia, 3(3).
Rozalia, R., & Djajaputra, G. (2024). “Akibat Hukum Hak Asuh Anak Ketika Kedua Orang Tuanya Telah Meninggal Dunia.” UNES Law Review, 6(4).
Sholehuddin, M., Sulatri, K., & Ismail, Y. (2023). Pertanggungjawaban Yuridis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam Pengasuhan. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3).
Sukadi, I., Heriyawanto, G. S., & Ningsih, M. R. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar dalam Perspektif Negara Kesejahteraan.” QAWWAM: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2).
Utami, N. F., & Indrawati, S. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perwalian dan Tanggung Jawab Seorang Wali.” Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1).
Novita, Ratri. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wardah Nuroniyah. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. NTB: Yayasan Hamjah Diha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Angelica Sheren Maharani, Selvia Oktaviana, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, Muhammad Havez

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a