Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kedudukan Ibu Kota Negara Nusantara Dalam Perspektif Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Dinda Ani Kusumawati Universitas Palangka Raya
  • Yacob F. Martono Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6299

Keywords:

Ibu Kota Negara, Nusantara, Hukum Tata Negara, Yuridis Normatif, Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif kedudukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam perspektif sistem ketatanegaraan Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah analisis hukum normatif dengan menggunakan analisis konseptual dan UUD, serta analisis hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, pemindahan ibu kota negara memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, secara substansial, terdapat implikasi terhadap prinsip-prinsip konstitusional, khususnya terkait dengan desentralisasi, demokrasi, dan pembagian kekuasaan. Kedudukan Otorita IKN yang berada di bawah Presiden mencerminkan model pemerintahan yang cenderung sentralistik dan berbeda dari mekanisme pemerintahan daerah pada umumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kebijakan pemindahan ibu kota negara memiliki legitimasi hukum, diperlukan penguatan aspek demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam implementasinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum tata negara serta menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang lebih sesuai dengan prinsip konstitusional.

References

Afifah, D., Aristias, A., Manullang, I. A., Sukma, N. F., & Prasetyo, H. (2024). Kepastian hukum terkait hak-hak masyarakat konservatif dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11).

Al Djufri, H., & Alfaridah, D. I. (2025). Aspek politik hukum kewenangan lembaga otorita pemerintah daerah khusus IKN Nusantara berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2022. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 1210–1219.

Arafat, Y., & Fawaid, F. (2025). Problematika kedudukan dan kewenangan otoritas Ibu Kota Nusantara dalam konteks demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 184–206.

Armies, J., Verauli, A., & Baiquni, M. I. (2022). Urgensi perlindungan hak kepemilikan atas tanah masyarakat adat di wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 14–27.

Caisar, A. P. O. (2022). Kewenangan serta kedudukan otorita di Ibu Kota Nusantara dalam sistem tata negara Indonesia ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah (Disertasi doktoral, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).

Darwis, M., & Rudiadi, R. (2023). Analisa pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, 2(1), 277–296.

Fauzi, F., & Sujadi, S. (2023). Wewenang otorita Ibu Kota Nusantara selaku pemegang hak pengelolaan kawasan Ibu Kota Nusantara. Tunas Agraria, 6(3), 171–186.

Gusnaeni, R. (2022). Analisis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembentukan Ibu Kota Negara dalam perspektif pembentukan perundang-undangan (Disertasi doktoral, Hukum Tata Negara).

Maku, S., Akili, R. H., & Kadir, Y. (2023). Analisis strategi politik hukum terhadap kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dalam perspektif geopolitik dan geostrategi. Iblam Law Review, 3(2), 152–172.

Mulyaningsih, R. (2022). Kedudukan kepala otorita Ibu Kota Nusantara dalam perspektif hukum otonomi daerah. Lex Renaissance, 7(2), 296–309.

Nurdin, M. R. (2022). Desentralisasi dan kekhususan pelaksanaan otonomi daerah otorita Ibu Kota Nusantara. Lex Renaissance, 7(3), 617–633.

Putra, R. A., Rahman, I., & Setiono, G. C. (2023). Tinjauan yuridis terhadap kesesuaian keperuntukan tanah dalam pembangunan ibu kota baru Nusantara ditinjau dari dampak lingkungan. Transparansi Hukum, 6(1).

Putri, S. V. A. (2024). Problematika yuridis pembentukan badan otorita Ibu Kota Negara ditinjau dari konsep pemerintah daerah. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 50–58.

Reningsih, S., & Prianto, W. (2024). Analisis yuridis pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(1), 66–73.

Ria, S. N., Dwiwani, N. Z. O., Naufal, A. F., Gaol, P. L., Putra, M. D., & Susanti, P. (2025). Analisis yuridis pengaruh kedudukan otorita IKN terhadap kewenangan pemerintah daerah. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(1), 51–60.

Sondakh, J., Lumingkewas, K. G., & Pinasang, D. R. (2023). Kajian yuridis terhadap bentuk pemerintahan daerah Ibu Kota Nusantara. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 3132–3139.

Syatar, A. (2026). Analisis yuridis kedudukan otorita Ibu Kota Nusantara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 perspektif siyasah dusturiyah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5439–5449.

Thamsil, A., & Cahyani, M. (2024). Analisis yuridis kedudukan bank tanah dalam pengelolaan dan pemanfaatan bank tanah di Ibu Kota Nusantara (Disertasi doktoral, Universitas Hasanuddin).

Thoriq, A. R., & Hakim, M. A. T. (2024). Legal review of the position of the regulation of the head of the capital city authority of Nusantara as local legal product. Journal Social Sciences and Humanioran Review, 1(03), 122–131.

Thoriq, A. R., & Rahman, H. A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan kepala daerah dalam sistem otorita Ibu Kota Nusantara. Esensi Hukum, 5(2), 87–99.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Kusumawati, D. A., Yacob F. Martono, & Rizki Setyobowo Sangalang. (2026). Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kedudukan Ibu Kota Negara Nusantara Dalam Perspektif Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6705–6717. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6299

Issue

Section

Articles