Tinjauan Yuridis Pengaturan Aset Digital dan Implikasinya Sebagai Objek Waris di Indonesia

Authors

  • Atho'illah Azizul Haqqy Universitas Gadjah Mada
  • Asdiwan Asruddin Universitas Gadjah Mada
  • Jeremia James Santoso Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6298

Keywords:

Aset Digital, Hukum Waris, Hukum Kebendaan, Akses Digital. Kepastian Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki secara individual. Di Indonesia, pengaturan terhadap aset digital masih bersifat parsial dan sektoral, khususnya terbatas pada pengakuan aset kripto sebagai komoditi dalam rezim perdagangan berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum aset digital dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasinya sebagai objek waris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual aset digital dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud, namun karakteristiknya yang bergantung pada sistem teknologi dan akses privat menimbulkan kesenjangan antara kepemilikan yuridis dan penguasaan faktual. Selain itu, keberadaan ketentuan layanan (terms of service) pada platform digital berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum waris dalam hal pengalihan hak kepada ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang mengintegrasikan konsep kepemilikan dan akses, serta pengaturan yang komprehensif terkait mekanisme pengalihan aset digital dalam konteks pewarisan guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di era digital.

References

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). “Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2024.” https://apjii.or.id

Cahn, Naomi, David English, dan John H. Langbein. “Digital Assets and the Law of Succession.” Harvard Law Review Forum Vol. 132 (2019).

De Filippi, Primavera, dan Aaron Wright. Blockchain and the Law: The Rule of Code. Cambridge: Harvard University Press, 2018.

Gozali, Djoni Sumardi, dan Noor Hafidah. Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak Kebendaan Memberi Kenikmatan & Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2022.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act (RUFADAA), United States.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Atho’illah Azizul Haqqy, Asdiwan Asruddin, & Jeremia James Santoso. (2026). Tinjauan Yuridis Pengaturan Aset Digital dan Implikasinya Sebagai Objek Waris di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6347–6354. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6298

Issue

Section

Articles