Efektivitas Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6287Keywords:
Anak, Kendaraan Bermotor, Polsek Kuta UtaraAbstract
Dengan berbagai banyak kelebihan dari kendaraan bermotor telah membawa masalah dalam perilaku tertib berlalu lintas. Seperti penggunaan kendaraan oleh anak. Perumusan masalah pada riset ini yaitu Bagaimanakah penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan terhadap anak dibawah umur Di kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung? Bagaimanakah kendala penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Remaja Di kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris yang berlokasi di Kantor Kepolisian Resor Badung, Sektor Kuta Utara. Hasil dari penelitian ini yaitu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap anak dibawah umur dapat dikatakan belum efektif dan kendala pelaksanaan UU ini terhadap anak dibawah umur di kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dipengaruhi oleh faktor internal anak yang mencoba mengendarai motor, faktor lingkungan teman yang mempengaruhi dan lingkungan keluarga yang memberikan fasilitas. Penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam memberikan sanksi dan sosialisasi kepada anak yang melanggar, dan kepada orang tua diharapkan memberikan pengarahan tentang larangan mengendarai motor kepada anaknya.
References
Friedman, L. M., 2005. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage.
Haar, T., 1977. Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja. Bandung: PT. Karya Nusantara.
Kansil, C. & S.T, C., 2002. Hukum dan Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Marzuki, P. M., 2005. Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Kencana Media.
Saptomo, A., 2009. Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Universitas Trisakti.
Soekanto, S., 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Adi Pratama, I Kadek Ari Putra, I Nyoman Gede Sugiartha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a