Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Status Kepemilikan dan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Authors

  • Ira Restika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6284

Keywords:

Akibat Hukum, Harta Bersama, Kepemilikan Harta, Perceraian, Perjanjian Perkawinan.

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang berfungsi untuk mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri, termasuk pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung, tetapi juga dapat dibuat selama masa perkawinan. Perkembangan ini menimbulkan persoalan hukum mengenai akibat perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan dan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan akibat hukum dari perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan serta pembagian harta bersama apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2024/PA.PBun sebagai bahan kajian kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah dapat mengubah status harta yang semula termasuk harta bersama menjadi harta terpisah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Akibatnya, apabila terjadi perceraian, pembagian harta tidak secara otomatis mengikuti ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian seperdua bagian, melainkan harus mengacu pada isi perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan tidak merugikan pihak ketiga. Penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, perlindungan aset, dan pencegahan sengketa harta bersama pasca perceraian.

References

Amanda Lauza Putri. (2024). Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Ditinjau dari Hukum Perdata Barat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1385–1394. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2271

Ananda, Y., & Pulungan, P. (2022). Kajian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Tanpa Didaftarkan Pada Pencatatan Perkawinan. Jurnal Notarius, 1(1), 287–295. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13950

Anas, F., Tanuwijaya, F., & Efendi, A. (2023). Prinsip Kepastian Hukum Pengesahan Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU/XIII/2015. UNES Law Review, 6(2), 6233–6241.

Ayubi, S. Al, Ernawati, B., & Widiyanti, I. (2025). Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pemisahan Harta Pasca Perkawinan. 18, 1125–1143.

Bahri, A. S., & Septiana, E. (2024). Perjanjian Pra-Nikah Berdasarkan Hukum Islam Dan Perundang-Undangan. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(1), 26–45.

Christian Simarmata, T., & Subekti, S. (2024). Perlindungan Hukum Pemisahan Harta Pasca Perkawinan jika Terjadi Kepailitan pada Suami Istri. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(6), 2775–2782. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i6.1152

Dewi, K. A. P. (2019). Pengaturan Harta dalam Perkawinan dalam Perjanjian Perkawinan. Jurnal Yustitia, 13(1), 1–11.

Faradilla Asyatama, & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937

Hamnan, N. R., & Cahyono, A. B. (2024). Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan? Unes Law Review, 7(1), 642–654. https://review-unes.com

Handayani, F. M. (2024). Kedudukan Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga. Journal Evidence Of Law , 3(1), 90–106. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/630

Hapsari, H. (2023). Perjanjian Perkawinan: Sebuah Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.1559

Harisman, & Tanjung, D. (2024). Keabsahan dan Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 76–89. https://doi.org/10.34304/jf.v13i2.277

Hidayat, F., & Khisni, A. (2017). Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Akta Perjanjian Kawin yang Dibuat oleh Notaris. Jurnal Akta, 4(4), 1–59.

Indra Cahyaning Widhi Siswoyo, & Arikha Saputra. (2022). Analisis Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 3122 Tahun 2019). The Juris, 6(2), 421–428. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.611

Irawan, S. R. (2024). Akibat Hukum Harta Bersama Yang Masih Menjadi Objek Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Terhadap Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian. Lex Patrimonium, 3(1).

Jinan, N., & Erni, D. (2024). Keabsahan Asas Berlaku Surut Dalam Postnuptial Agreement Kaitannya Dengan Perlindungan Bagi Pihak Ketiga (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 269/Pdt.P/2021/Pn.Jkt.Sel). Indonesian Notary, 5(4). https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no4.122

Judiasih, S. D., Yuanitasari, D., & Inayatillah, R. (2018). Model Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 252. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.252-267

Kervin, E., & Dewi, P. M. (2025). Pengantar Hukum Perdata (Cetakan Pertama). 6(2), 31–49.

Laila Azizah, & Anwar Hafidzi. (2025). Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1735–1741. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1164

Mansari, M., Khairizzaman, K., Devy, S., Wahyudani, Z., Sahara, S., & Jusoh, M. K. bin. (2024). Joint Property in Polygamous Marriages: Practical Experience in Religious Courts. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1), 151–164. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i1.101

Marta, R., Fendri, A., & Delfiyanti. (2024). Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama yang Menjadi Agunan Pada Bank Nagari Cabang Pembantu Bawan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 558–570. https://doi.org/10.31933/abfz2p49

Matakupan, M. S. A., & Syailendra, M. R. (2025). Peran Perjanjian Pasca Perkawinan Mengenai Harta Gono-Gini pada Perceraian. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 41–47. https://doi.org/10.35965/ijlf.v8i1.7906

Maulana, I., & Septiandani, D. (2026). Implementasi Perjanjian Perkawinan dan Kepastian Hukum di Semarang Implementation of Marriage Agreements and Legal Certainty in Semarang. 7(1), 269–288.

Maulida Putri Restuning Ati, Yudhia Ismail, & Wiwin Ariesta. (2025). Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2371–2381. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1279

Nadhira Zahra Farida, Djanuardi Djanuardi, & Sherly MIS. (2024). Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama pada Pasangan Tanpa Perjanjian Perkawinan dan Istri yang Menjalankan Kewajiban Suami dalam Mencari Nafkah Berdasarkan Perspektif Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 155–173. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4323

Najah, R. S., Sofiana, N. A., Anugrah, J., & Prayoga, S. (2025). Tinjauan Normatif terhadap Perjanjian Pranikah Bagi Pasangan Lintas Negara. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(November).

Nurmila, S., & Mahmudah, H. (2024). Analisis Terhadap Pembagian Harta Bersama Pada Putusan Pengadilan Agama Bima Kelas 1a Nomor: 1467/Pdt.G/2022/Pa Bima. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 2(2), 162–171. https://doi.org/10.61461/nlr.v2i2.105

Pasaribu, F. R. H., & Hoesein, Z. A. (2025). Kajian Komparatif terhadap Pengaturan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 7–9.

Pater, R. A., Akbarizan, A., & Munir, A. A. (2025). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam. The Juris, 9(1), 189–195. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1642

Pratiwi, M. I., & Suniarti, N. (2026). Pemisahan Harta dalam Perjanjian Perkawinan ( Marriage Agreement ) Studi Kasus di Kota Pekanbaru. 3(3), 360–376.

Prihandini, Y. D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan. Jurnal Lex Renaissance, 4(2). https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss2.art9

Putri Syahruddin; Risma, Andi, A. M. N. (2024). Konsekuensi Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Journal of Lex Theory (JLT), Vol. 5 No. 2 (2024): Journal of Lex Theory (JLT), 763–781. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1853/2160

Putri, A. R., Luisa, M., & Adhi, F. R. W. (2025). Perlindungan Harta dalam Perkawinan Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 10(1), 34–45. https://doi.org/10.21067

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketida dalam Terjadinya Pembatalan Perjanjian Perkawinan (Kasus Pembatalan Perjanjian Perkawinan Oleh Suami). 2, 306–312.

Rini, Y. C., & Wibowo, A. T. (2022). Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perwakilan. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 13–26. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330

Salsiah, L., Putri, E. A., & Saimima, I. D. S. (2024). Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Atas Harta Bersama. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 181–190. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3505

Saputra, M. A., A’dawiyah, R., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 788–803. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012

Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175–190. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190

Trian Hardiansyah, W. D. W. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Harta dalam Perkawinan dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Jurnal Judiciary, 1(2), 64–86.

Ulya Shafa Firdausi, Dian Rosita, Arina Novitasari, & Maslikan, M. (2024). Harta Benda dalam Perkawinan. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(4), 233–244. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.1372

Umami, Y. Z. (2024). Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Preventif Bagi Pasangan Suami Istri Dan Akibat Hukumnya Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 2.

Utami, N. R., Kenotariatan, M., & Padjajaran, U. (2025). Perspektif hukum keluarga dan harta benda perkawinan terhadap asas nasionalitas dalam kepemilikan harta bersama dalam perkawinan campuran. 4307(4), 4651–4657.

Wati, S., Zulfan, Z., & Elfia, E. (2024). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama: Analisis Perkara Nomor: 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr dan Nomor: 59/Pdt.G/2023/PTA.Mtr. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(3), 337–360. https://doi.org/10.22437/zaaken.v5i3.35307

Widagdo, S. D., Turhamun, M. S., & Yani, A. (2025). Kepastian Hukum Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Terkait Harta Bersama yang Dikuasai Oleh Salah Satu Pihak. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(8), 305–316. https://manggalajournal.org/index.php/cendekia/article/view/1583

Yulianto, Y. R. (2020). Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391 / Pdt . G / 2017 / PA . DP ) PERKAWINAN ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391 /. Indonesian Notary, 2.

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Ira Restika, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Status Kepemilikan dan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6305–6319. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6284

Issue

Section

Articles