Perlindungan Anak Dari Algoritma Buta Di Ruang Digital Serta Urgensi Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Di Bawah Umur

Authors

  • Erika Tampubolon Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Aurora Rizky Cahyani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Siti Aqhira Salsabilla Adrismon Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Luthfiya Afifah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Lysa Angrayni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6276

Keywords:

Perlindungan Anak, Algoritma, Media Sosial, Ruang Digital, Regulasi

Abstract

Perkembangan teknologi digital, terutama platform sosial yang menggunakan algoritma, telah menciptakan tantangan baru dalam menjaga keamanan anak di dunia maya. Algoritma yang fokus pada peningkatan interaksi pengguna sering kali mengabaikan keamanan dan kepentingan terbaik anak, yang dapat membuat anak terpapar pada materi yang tidak pantas dan berbahaya. Di samping itu, tindakan egois dari pengguna dewasa semakin memperburuk situasi dengan menjadikan anak sebagai subjek dalam konten digital tanpa memikirkan hak privasi dan perlindungan bagi anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis akibat dari kerusakan algoritma serta egoisme digital terhadap kesejahteraan anak, meneliti regulasi perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, serta mengevaluasi pentingnya pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur. Kajian ini disusun menggunakan metodologi hukum normatif. Penulis menggabungkan pendekatan terhadap regulasi yang berlaku dengan pendekatan konseptual untuk mendapatkan gambaran hukum yang menyeluruh. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa aturan yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, belum mengatur secara spesifik tentang risiko digital yang dihasilkan oleh algoritma. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) menjadi langkah awal dalam meningkatkan perlindungan anak di ranah digital melalui pendekatan yang berbasis pada risiko. Maka dari itu, diperlukan penguatan dalam peraturan, pengawasan terhadap platform digital, dan pembatasan akses media sosial untuk anak supaya anak mendapatkan perlindungan dengan maksimal.

References

Aaron, A., & Berlianto, D. (2026). Kerangka Peraturan Pelindungan Anak di Ruang Digital. 34, 1–16.

Ahmad, I. S., & Khairani, R. P. (2025). Minimnya Literasi Hukum terhadap Keterlibatan Anak sebagai Pelaku Eksploitasi Seksual Digital. 10222–10232.

Geurts, S. M., & Koning, I. M. (2026). A Qualitative Study on Children ’ s Digital Media Use and Parents ’. 2022, 2015–2026. https://doi.org/10.1007/s10826-021-02074-3

Hardianti, F., Kumorotomo, W., & Setianto, W. A. (2023). Sosialisasi Child Grooming : Cyber Crime yang Mengintai Anak-Anak di Era Digital. 85–96.

Keputusan Presiden NOMOR 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (1990).

Masruroh, E., Jannah, M., Matheos, Y., & Malaikosa, L. (2024). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Anak di Era Digital. 2(1).

Naik, V. S., Mathias, E. G., Krishnan, P., & Jagannath, V. (2025). Impact of social media on cognitive development of children and young adults : a systematic review.

Nur, H., Zahra, M. S., Solihah, S., Salsabilla, H., Maesaroh, S., & Khansa, A. (2025). Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital : Kajian Terhadap Kejahatan Online ( Pasal 761 Jo . Pasal 88 UU No . 35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE ). 3, 1–13.

Nurkholis, A., Utomo, Y. B., & Rahayu, P. N. (2023). Designing Interactive Digital Multimedia Education on The Impact of Tiktok Social Media on Children. 07(02), 71–81.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (2025).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum.

Rencang, R., Hukum, J., Generalis, L., Manusia, H. A., Kedua, B., & Penulis, K. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.12 (2025) Tema/Edisi : Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bulan Kedua belas) https://jhlg.rewangrencang.com/. 6(12).

Salman, A., Maulana, M. I., Haykal, R. D. P., & Sandi, M. K. (2024). The Impact of Digital Technology on Children ’ s Concentration. December.

Siber, D. I. R., Rumengan, C. R., & Musa, A. A. (2025). Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi Vol. 15 No. 4 (2025): Lex Privatum. 15(4).

Silvanie, A., Subekti, R., Permana, D. S., & Kurniawan, A. (2024). Tinjauan Komprehensif tentang Dampak Algoritma Media Sosial. 2(8), 189–195.

Suparto, S., Padjadjaran, U., Rifqi, M., Drajat, R., & Padjadjaran, U. (2024). TEKNOLOGI INFORMASI DI ERA DIGITAL , 7, 256–270.

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Erika Tampubolon, Aurora Rizky Cahyani, Siti Aqhira Salsabilla Adrismon, Luthfiya Afifah, & Lysa Angrayni. (2026). Perlindungan Anak Dari Algoritma Buta Di Ruang Digital Serta Urgensi Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak Di Bawah Umur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6004–6013. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6276

Issue

Section

Articles