Penerapan Prinsip Strict liability dalam Pertanggungjawaban Perdata atas Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut dalam Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6266Keywords:
strict liability, pertanggungjawaban lingkungan, kebakaran lahan gambut, ganti kerugian lingkungan, putusan Mahkamah AgungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip strict liability dalam pertanggungjawaban perdata atas kebakaran hutan dan lahan gambut pada Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024 dalam sengketa antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Kumai Sentosa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui kajian putusan pengadilan serta regulasi lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan strict liability antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri menerapkan strict liability secara konsisten dengan menitikberatkan perlindungan lingkungan hidup, sedangkan Pengadilan Tinggi menafsirkan Pasal 88 UU PPLH pasca UU Cipta Kerja secara lebih restriktif dengan mensyaratkan adanya hubungan kausalitas langsung dan tindakan aktif pelaku usaha. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perubahan Pasal 88 tidak menghapus esensi strict liability karena tanggung jawab tetap melekat pada pemegang konsesi atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah usahanya. Penelitian ini juga menemukan bahwa dari total tuntutan ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp1,18 triliun, hanya Rp175,1 miliar atau sekitar 14,7% yang dikabulkan. Penolakan sebagian besar komponen ganti rugi didasarkan pada pertimbangan perhitungan ganda, kewajiban negara, dan tidak adanya kerugian ekonomi permanen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung memperkuat penegakan hukum lingkungan dan menegaskan eksistensi prinsip strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia.
References
Alim Ritonga, Muhsyi. 2023. “Penerapan Asas Strict liability dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G-LH/2020/PN Pbu.” Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 7 No. 2.
Erwin, Muhamad. 2019. Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2024. Data Statistik Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021–2024. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2023. Putusan Nomor 527 PK/Pdt/2023.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2024. Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024.
Pantau Gambut. 2023. “Kerugian Ekonomi Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia.” Diakses dari:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 2020. Putusan Nomor 39/Pdt.G-LH/2020/PN Pbu.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 2020. Putusan Nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu.
Pengadilan Tinggi Palangkaraya. 2021. Putusan Nomor 102/Pdt.G-LH/2021/PT Plk.
Rahmadi, Takdir. 2018. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahman, Aulia dan Febri Yuliani. 2018. “Peran Strategis Lahan Gambut dalam Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia.” Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, Vol. 2 No. 1.
Rachma, D. A., & Triwibowo, A. M. (2023). Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(1), 103-120.
Santosa, Mas Achmad. 2016. Alam Pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.
Siregar, Try Mulya Naposo dan Zico Junius Fernando. 2021. “Penerapan Strict liability dalam Sengketa Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia.” Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 9 No. 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selvia Oktaviana & Torkis Lumbantobing, (2026), “Hukum Perancangan Kontrak Teori, Praktik, dan Perkembangan di Era Digital”, (Padang: CV Dunia Penerbitan)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arkan Bayun Prasetyo, Selvia Oktaviana, Harsa Wahyu Ramadhan, Dianne Eka Rusmawati, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a