Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia

Authors

  • Detaris Gulo Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Putera Batam
  • Diki Zukriadi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6243

Keywords:

Perlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian, Pinjaman Online, Fintech

Abstract

Perkembangan teknologi finansial di Indonesia mendorong hadirnya layanan pinjaman online sebagai alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman online. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur serta hambatan pelaksanaannya di Indonesia. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan debitur telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Perlindungan tersebut mencakup transparansi informasi, kerahasiaan data pribadi, dan larangan penagihan intimidatif. Namun, implementasinya masih terkendala rendahnya literasi hukum masyarakat, maraknya pinjaman online ilegal, dan lemahnya pengawasan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan edukasi hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi debitur.

References

Febrianti, N., & Lubis, F. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Wanprestasi Debitur Pada Pembiayaan Berbasis Peer To Peer Landing Syariah Perspektif Pojk No. 22 Tahun 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2).

Guntara, D., Abas, M., & Asyahadi, F. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Binamulia Hukum, 12(1), 109–119.

Hamzah, H. V., & Megafury, M. A. (2025). Perlindungan Bagi Debitur Pinjaman Online Yang Dirugikan Oleh Pengusaha Pinjaman Online. Jurnal Cinta Nusantara (Jcn), 3(2).

Nurrahmah, S. M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Kasus Pinjaman Online Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Journal Sains Student Research, 1(2), 917–925.

Perangin-Angin, D., Sunarmi, S., Sukarja, D., & Harianto, D. (2025). Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal Dalam Hal Penagihan Secara Melawan Hukum Dengan Menyalahgunakan Data Pribadi:(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 438/Pid. Sus/2020/Pn. Jkt. Utr). Locus Journal Of Academic Literature Review, 4(4), 238–253.

Putri, I. H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01).

Renaldy, R. (2026). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Pasca Penguatan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2025. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4938–4945.

Siregar, A. U. K. (2024). Penerapan Jaminan Fidusia Dalam Pinjaman Online. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 54–71.

Yulenrivo, F., Azheri, B., & Yulfasni, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Berbasis Financial Technology Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Unes Law Review, 6(1), 1312–1323.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Detaris Gulo, & Diki Zukriadi. (2026). Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5463–5469. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6243

Issue

Section

Articles