Perlindungan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Dalam Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Lebong Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Asas Keadilan

Authors

  • Mona Monika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Uswatun Hasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Andri Zulpan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6237

Keywords:

Cerai Gugat, Verstek, Hak Ekonomi Istri, Perlindungan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya pemenuhan hak ekonomi istri pasca perceraian dalam putusan verstek, serta untuk menganalisis upaya strategis yang dilakukan hakim dalam meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak istri agar selaras dengan prinsip keadilan substantif dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap Putusan Nomor 46/Pdt.G/2026/PA.Lbg serta wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak penggugat di Pengadilan Agama Lebong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ekonomi istri dalam perkara cerai gugat yang diputus secara verstek dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu adanya tuntutan dalam gugatan, keterbatasan informasi akibat ketidakhadiran tergugat, serta tingkat pemahaman penggugat terhadap hak-haknya. Dalam perkara yang diteliti, penggugat telah mencantumkan tuntutan nafkah sehingga hakim memiliki dasar untuk mengabulkannya dalam putusan. Selain itu, upaya strategis hakim dalam memberikan perlindungan terhadap hak istri dilakukan melalui pemberian penjelasan kepada para pihak mengenai hak-hak setelah perceraian, pemeriksaan perkara secara cermat meskipun diputus secara verstek, serta pertimbangan yang memperhatikan kondisi yang terjadi dalam persidangan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak ekonomi istri tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada peran aktif hakim serta kesadaran pihak yang berperkara.

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Ashibly, dan Marlina. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah. Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., 2026.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Margono. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press, 1992.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sudarsono. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Suyuthi, Wildan. Sita dan Eksekusi Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: IKAHI, 2004.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Mona Monika, Uswatun Hasanah, & Andri Zulpan. (2026). Perlindungan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Dalam Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Lebong Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Asas Keadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5780–5785. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6237

Issue

Section

Articles