Dispensasi Nikah dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Analisis Terhadap Perlindungan Hak Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6234Keywords:
Dispensasi Nikah, Perlindungan Anak, Hukum Positif, Hukum Islam, Hak AnakAbstract
Meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah di Indonesia mencerminkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi kedua pihak; namun demikian, pengadilan masih menerima puluhan ribu permohonan dispensasi setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum dispensasi nikah dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hak anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi nikah diberikan atas dasar prinsip kedaruratan dan kepentingan terbaik anak, namun inkonsistensi interpretasi hakim menghasilkan putusan yang beragam dan kerap kurang memadai dalam melindungi anak. Hukum Islam melalui konsep maslahah mursalah dan sadd al-dzari'ah mendukung pembatasan pernikahan anak dengan menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama di atas tekanan adat maupun ekonomi. Instrumen internasional yang diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Hak Anak, juga memperkuat kewajiban negara untuk menghapus pernikahan anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum komprehensif yang berpusat pada kepentingan anak, mengintegrasikan hukum positif dan prinsip hukum Islam, merupakan keharusan untuk melindungi anak dari dampak buruk pernikahan dini, dan merekomendasikan penguatan kapasitas yudisial serta koordinasi kebijakan lintas sektor.
References
Arifin, Z. (2020). Dispensasi Nikah dalam Perspektif Perlindungan Anak: Kajian Hukum Islam Kontemporer. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 45–62. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.131-04
Fakhriah, E. L. (2016). Mekanisme Small Claims Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Mimbar Hukum, 28(3), 414–428. https://doi.org/10.22146/jmh.16716
Hidayati, M. (2021). Tren Permohonan Dispensasi Kawin Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Analisis Sosio-Yuridis. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 213–234. https://doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.213-234
Jahar, A. S. (2019). Hukum Keluarga Islam Indonesia di Antara Fikih Klasik dan Hukum Internasional. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 19(1), 1–22. https://doi.org/10.15408/ajis.v19i1.10477
Kharlie, A. T. (2022). Rekonstruksi Hukum Perkawinan Islam Indonesia: Antara Teks Normatif dan Tuntutan Realitas Sosial. Jurnal Ilmiah Syari'ah, 21(1), 1–18. https://doi.org/10.31958/juris.v21i1.5320
Mukhlas, O. S. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.169
Nurhayati, A. (2019). Batas Usia Perkawinan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Al-'Adalah, 16(2), 289–310. https://doi.org/10.24042/adalah.v16i2.5507
Qodir, A. (2020). Maqashid Syari'ah sebagai Landasan Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 1–20. https://doi.org/10.28918/jhi.v18i1.2568
Rahayu, D., & Susanti, E. (2022). Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin: Studi Putusan Pengadilan Agama Jawa Tengah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art1
Rofiq, A. (2016). Hukum Islam di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(2), 333–360. https://doi.org/10.14421/asy-syir'ah.2015.492-04
Soemiyati. (2019). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan: Tinjauan terhadap Batas Usia Nikah. Mimbar Hukum, 31(3), 412–426. https://doi.org/10.22146/jmh.45832
Taufiq, M. (2023). Dispensasi Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak. Jurnal Konstitusi, 20(1), 101–124. https://doi.org/10.31078/jk2023.2011
Wahyudi, A. (2020). Maslahah Mursalah sebagai Metode Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 1–22. https://doi.org/10.15642/islamica.2020.15.1.1-22
Wulandari, S., & Pramono, A. (2021). Analisis Sosiologis terhadap Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 6(2), 88–100. https://doi.org/10.17977/um021v6i22021p088
Zainudin, A., & Afifah, W. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan Implementasinya dalam Perkara Dispensasi Kawin. Jurnal Yudisial, 15(1), 1–20. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.469
Zuhriah, E. (2016). Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Konsep, dan Praktik di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qanun, 19(1), 1–26. https://doi.org/10.15642/alqanun.2016.19.1.1-26
2. Buku
Al-Ghazali, A. H. (2018). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul (Terj. Ahmad Zain an-Najah). Jakarta: Pustaka Azzam.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2016). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
3. Laporan dan Sumber Resmi
UNICEF. (2021). Child Marriage: Latest Trends and Future Prospects. New York: UNICEF.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan 2020: Data Perkara Dispensasi Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilham Aji Rmadhan, Ardiansyah Fuad Hilmy, Indah Suciati, Farensa Yudha Tamara, Alya Mukhbita Lubna Aulya, Santoso Budi Nurs-Al Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a