Kedudukan Balu Luh Berkenaan Dengan Hak Dan Kewajiban Sebagai Krama Istri Di Desa Adat Abang Batudinding Kecamatan Kintamani Bali

Authors

  • I Gede Wisnu Darma Suta Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6227

Keywords:

Balu Luh, Hukum Adat, Pararem, Hak dan Kewajiban, Kesetaraan Gender.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Balu Luh serta penjaminan hak dan kewajibannya dalam perspektif hukum adat di Desa Adat Abang Batudinding. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap awig-awig, pararem, dan peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pararem Desa Adat telah mengatur klasifikasi Balu Luh beserta kewajiban adatnya, seperti ayahan, ngayah, dan kewajiban sosial lainnya. Dalam kondisi tertentu, Balu Luh juga menggantikan peran suami dalam struktur krama adat. Namun, pengaturan tersebut lebih menitikberatkan pada kewajiban dibandingkan hak yang diterima. Dalam praktiknya, Balu Luh tetap menjalankan kewajiban adat secara penuh, tetapi belum memperoleh hak yang seimbang, terutama terkait hak waris dan penguasaan harta peninggalan suami. Balu Luh umumnya hanya memperoleh hak pakai atas harta dengan persetujuan keluarga purusa. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan praktik adat akibat pergantian kepemimpinan desa adat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan hukum dan keadilan gender. 

References

Pararem Desa Adat Abang Batudinding Tahun 2000.

Artatik, I. G. A. K., Saputra, I. G. N. A., & Apsaridewi, K. I. (2020). Implikasi Yuridis Konversi Agama terhadap Kedudukan ahli Waris. Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 3(1), 45-62.

Fiqri, Y. Y. (2023). Mengelola Harta (Al-Mal) Dalam Perspektif Islam. Al-A'mal: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 3(II).

Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilinealdan Bilateral. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(02).

Sarah, H. (2020). Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Suku Minangkabau Di Kota Matsum II Medan (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Syaikhu, H. M. H. I. (2022). Internalisasi Hukum Waris (Menakar Sistem Hukum Waris dalam Budaya Kearifan Lokal). Penerbit K-Media.

Warsita, I. P. A., Suwitra, I. M., & Sukadana, I. K. (2020). Hak Wanita Tunggal terhadap Warisan dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 83-87. Wulandari, S. A., & Kusuma, F. D. (2023). Analisis Penerapan Sistem Hukum Waris Patrilineal dalam Masyarakat Adat Bali. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 80-85.

Agus Yudha Artama, 1 Putu (2022). Eks/Stensi Pelaksanaan Tradisi Manak Salah Di Desa Adat Pedawa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng (Dalam Persefektif Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salam Undergraduate Thesis, Universitas Pendidikan Ganesha.

li, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ariman, Rasyid. 1986. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: CV. Kayu Mas Agung. Artadi, I Ketut. 1980. Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dani, K. 2002. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hadikusuma, Hilman. 1991. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Kaler, I Gusti Ketut. 1994. Butir-Butir Tercecer Tentang Adat Bali. Denpasar: Bali Agung.

Korn, V.E. 1978. Hukum Adat Bali (Het Adatrecht van Bali). Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Panetja, I Gede. 1986. Hukum Adat Bali. Denpasar: Upada Sastra.

Soekanto, Soerjono. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Soepomo, R. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudantra, I Ketut. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Sudantra, I Ketut. 2016. Hukum Adat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Sukadana, I Ketut. 2017. Hukum Adat Bali. Denpasar: Udayana University Press. Suwitra, I Made. 2014. Hukum Adat Bali dan Permasalahannya. Denpasar: Udayana University Press.

Windia, Wayan P., dan I Ketut Sudantra. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

UUD 1945 , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Perubahan Kedua UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan dairah provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Tentang desa Adat di Bali, (Lembaran Dairah Provinsi Bali 2019(4) )

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Suta, I. G. W. D., Adnyani, N. K. S., & Dantes, K. F. (2026). Kedudukan Balu Luh Berkenaan Dengan Hak Dan Kewajiban Sebagai Krama Istri Di Desa Adat Abang Batudinding Kecamatan Kintamani Bali. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5726–5737. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6227

Issue

Section

Articles