Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Objek Wisata Pulau Kumayan Berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 Tentang RTRW

Authors

  • Fathurrahman Hadi Universitas Bengkulu
  • Fadhil Muhammad Universitas Bengkulu
  • M. Primananda Adhiputra Hastaman Universitas Bengkulu
  • Desi Hafizah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6225

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Zonasi, Pulau Kumayan, RTRW, Kota Bengkulu

Abstract

Perkembangan pada sektor pariwisata alam di Kota Bengkulu menuntut adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang guna mencegah tumpanng tindih antara fungsi lahan dan kerusakan pada ekosistem mangrove sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penetapan zonasi pada Objek Wisata Pulau Kumayan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 tentanng Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun kemudian data yang didapat terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi zonasi Pulau Kumayan sebagai objek wisata alam masih menghadapi tantangan sinkronisasi antara penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya pariwisata sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 Tentang RTRW. Meskipun secara yuridis Pulau Kumayan telah ditetapkan sebagai bagian dari sub-wilayah pengembangan wisata, namun dalam praktiknya ruang eksisting dengan arahan zonasi yang ketat. Temuan dari penelitian ini menekankan perlunya pengawasan tepadu dari Pemerintah Kota Bengkulu serta sinkronisasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang seperti perizinan dan sanksi guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup disekitar Objek Wisata Pulau Kumayan sesuai dengan amanat RTRW

References

Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Ella Martina Chayati, dkk. Dampak Pengembangan Objek Wisata Pulau Kumayan Kota Bengkulu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3011-3023.

Utami, D. S. P., Isnaini, D., & Hanif, P. (2024). Potensi Dan Kendala Pengembangan Wisata Syariah Pada Objek Wisata Pulau Kumayan. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 8(4), 1-7.

Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam Konteks UUPA, UUPR, dan UUPLH. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hlm. 45.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa Cendekia, 2023.

Lutfi Muta’ali. Penataan Ruang Wilayah dan Kota: Tinjauan Normatif-Teknis. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Geografi UGM, 2013.

Suwardjoko P. Warpani. Pariwisata dalam Tata Ruang Wilayah. Bandung: Penerbit ITB, 2007.

Imam Koeswahyono. Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia. Malang: UB Press, 2012.

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Fathurrahman Hadi, Fadhil Muhammad, M. Primananda Adhiputra Hastaman, & Desi Hafizah. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Objek Wisata Pulau Kumayan Berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 Tentang RTRW. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6014–6023. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6225

Issue

Section

Articles