Transformasi Maqasid al-Syari’ah sebagai Solusi Yuridis dalam Dialektika Hukum Islam dan Modernitas

Authors

  • Nurunnasikin UIN Alauddin Makassar
  • Kurniati UIN Alauddin Makassar
  • Misbahuddin UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6224

Keywords:

Hukum Islam, Maqasid al-Syari’ah, Modernitas, Solusi Yuridis, Transformasi Metodologi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi secara mendalam peran transformasi metodologi Maqasid al-Syari’ah sebagai solusi yuridis dalam menjembatani ketegangan antara hukum Islam tradisional dan tuntutan modernitas. Fokus utama kajian ini adalah mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai universal syariat dapat diartikulasikan kembali untuk menjawab problematika kontemporer yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks klasik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan dengan membedah tiga lapisan filosofis, yaitu aspek ontologis terkait hakikat hukum, aspek epistemologis terkait nalar penggalian hukum, dan aspek aksiologis terkait tujuan kemaslahatan hukum di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqasid al-Syari’ah berfungsi sebagai katalisator transformasi yang mengubah cara pandang hukum dari pendekatan tekstual-formal menuju pendekatan substantif-fungsional. Temuan mengonfirmasi bahwa modernitas menuntut reaktualisasi nalar ijtihad yang menempatkan kemaslahatan publik (maslahah) sebagai standar tertinggi dalam penetapan hukum Islam. Integrasi nalar filosofis ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan dan berwibawa di tengah perubahan sosial yang cepat. Kebaruan atau novelty penelitian ini terletak pada sintesis antara teori modernitas dan rekonstruksi metodologis Maqasid yang disajikan tanpa memisahkan akar teologisnya. Berbeda dengan kajian sebelumnya yang cenderung dikotomis, artikel ini menawarkan model sinkronisasi yang inklusif dengan menggunakan kerangka filsafat hukum yang komprehensif. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pergeseran paradigma bagi para juris dan akademisi hukum Islam di Indonesia untuk beralih dari sekadar penjaga teks menjadi pengembang nilai. Secara praktis, hasil kajian ini merekomendasikan pembaruan pada pola perumusan kebijakan hukum dan fatwa agar lebih responsif terhadap kompleksitas kehidupan modern.

 

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

Busri, Selamet, dan Luqman. “Pemikiran Jasser Auda Menuju Maqashid Syariah Kontemporer.” Natuja: Jurnal Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2025): 12–15.

Jusmin, T., M. Ahmadi, dan Kurniati. “Transformation of Contemporary Islamic Legal Thinking.” ANAYASA: Journal of Legal Studies 3, no. 2 (2026): 25–27.

Kasdi, Abdurrohman. “Actualizations of Maqāṣid al-Shariah in Modern Life.” (2025): 12–15.

Khoiruddin, Nasution. “The Reform of Islamic Family Law in Indonesia.” Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies 58, no. 1 (2020): 1–28.

Kurnia. “The Dynamics of Islamic Law in Indonesia: Between Text and Reality.” Journal of Islamic Law Studies 4, no. 2 (2022): 115–130.

Kurniati. “Relevansi Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Era Modern.” Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan 5, no. 2 (2023): 390–404.

Musarrofa, Ita, dan Husnul Muttaqin. “Maqasid Sharia Jasser Auda Theory: Systems Approach to Islamic Family Law in the Digital Era.” Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 9, no. 2 (2024): 194–208.

Nurhikmah. “Maqashid Al-Shariah: Kerangka Adaptif Hukum Islam untuk Menjawab Tantangan Kontemporer.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (20

Rafiu, Achmad, et al. “The Maqasid Syariah Paradigm as an Innovation in Islamic Law in Jasser Auda's Thought.” Al-Ilmiya (2025

Tambunan, Sofwan, et al. “Reconstruction of Maqashid al-Shariah Thought in the History of Islamic Intellectual.” ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal 3, no. 1 (2026).

Thoriquttyas, Titis. “Maqasid al-Sharia and Digital Data Ownership.” Journal of Islamic Law on Digital Economy (2024.

Yazid, M. U. “The Future of Islamic Law in Sociological Perspective.” IJoASER (2025)

2. Book

Azra, Azyumardi. Reaktualisasi Hukum Islam dalam Masyarakat Modern. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Harisudin, M. Noor. Ilmu Ushul Fiqh. Surabaya: Pena Salsabila, 2020.

Syarifuddin, Muhammad. Hukum Islam dan Transformasi Sosial. Jakarta: Kencana, 2021.

.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Nurunnasikin, Kurniati, & Misbahuddin. (2026). Transformasi Maqasid al-Syari’ah sebagai Solusi Yuridis dalam Dialektika Hukum Islam dan Modernitas. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5711–5718. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6224

Issue

Section

Articles