Pendidikan Sebagai Hak Warga Negara Melalui Integrasi Pendidikan Karakter Menurut Sistem Pendidikan Jepang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6220Keywords:
Pendidikan, Hak Warga Negara, Pendidikan Karakter, Sistem Pendidikan Jepang, Penerapan.Abstract
Pendidikan adalah hak dasar setiap individu yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, untuk memenuhi hak ini, tidak hanya perlu memperhatikan akses pendidikan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pendidikan yang dapat mengembangkan karakter seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pendidikan sebagai hak bagi warga negara melalui penerapan pendidikan karakter dalam sistem pendidikan di Jepang serta hubungannya dengan Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pendidikan Jepang secara efisien menggabungkan nilai-nilai karakter seperti disiplin, tanggung jawab, kerja sama, dan kejujuran melalui proses belajar serta aktivitas sehari-hari di sekolah. Pengintegrasian ini bersifat praktis dan berkelanjutan, bukan hanya teori. Hubungan dengan Indonesia terletak pada kebutuhan untuk memperkuat penerapan pendidikan karakter yang tidak hanya berfokus pada kurikulum, tetapi juga pada kebiasaan di lingkungan sekolah. Dengan cara ini, pendidikan sebagai hak warga negara dapat terlaksana secara maksimal, tidak hanya di bidang kognitif tetapi juga dalam pengembangan karakter.
References
Affandi, Hernadi. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Jurnal Hukum Positum 1, no. 2 (2017): 218–43.
Ayunda, Amalia Uyun. “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Doktrina: Journal Of Law 8, no. 01 (2025).
Ayuninsi, Sri. “Warga Negara, Hak Dan Kewajiban Warga Negara.” CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 2, no. 1 (2025): 210–19.
Islam, Manajemen Pendidikan, Universitas Islam, Negeri Maulana, and Malik Ibrahim. “Menelaah Keberhasilan Pendidikan Karakter Di Jepang Untuk Menunjang Program Penguatan Pendidikan Karakter ( PPK ) Di Indonesia Arrifah Putri Nadila” 3, no. 2 (2024).
Marwah, Siti Shafa, Makhmud Syafe’i, and Elan Sumarna. “Relevansi Konsep Pendidikan Menurut Ki Hadjar Dewantara Dengan Pendidikan Islam.” TARBAWY: Indonesian Journal of Islamic Education 5, no. 1 (2018): 14–26.
Mulyadi, Dedi, and Sani San Zein. “Pendidikan Sebagai Hak Asasi Manusia: Dampaknya Terhadap Perubahan Sosial Dan Hukum Pendidikan.” Al-Musthalah: Jurnal Riset Dan Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2025): 1–12.
Nadziroh, Nadziroh, Chairiyah Chairiyah, and Wachid Pratomo. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan Dasar Di Indonesia.” Trihayu 4, no. 3 (2018): 259091.
Pendidikan, Jurnal, Universitas Garut, Agus Salim Mansyur, and Jati Diri. “PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KARAKTER : KONSEPSI DAN IMPLMENTASINYA,” 2011, 1–9.
Ranjani, Nada, Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam, Negeri Imam, Bonjol Padang, Koto Tangah, and Padang City. “Analisis Perbandingan Pendidikan Karakter Di Jepang Dan Indonesia” 3 (2025).
Saputra, Agra Dwi, Alanisa Tunnafia, Universitas Islam, Negeri Raden, Fatah Palembang, Info Article, Education Strategy, Sekolah Dasar, Orang Tua, and Creative Commons. “PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA” 2, no. 2 (2024): 69–92.
Suryani, Mulia. “Hakekat Pendidikan Dalam Kehidupan Manusia: Studi Analisis Empiris Perilaku Masyarakat.” Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan 3, no. 03 (2023): 537–44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sabrina Nur Saliha, Lysa Angrayni, Haura Luthfi Cahyani, Miftahul Gusniar, Zeky Drisura

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a