Rekonstruksi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berbasis Constitutional Governance dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah Akuntabel
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6219Keywords:
Constitutional Governance, Dana Desa, Akuntabilitas, Pemerintahan Daerah, Pengawasan Publik.Abstract
Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari kebijakan desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk memperkuat pembangunan berbasis masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa. Meskipun kerangka regulasi pengelolaan Dana Desa semakin komprehensif, praktik pengawasannya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan, terutama dalam aspek akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem konstitusional dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa serta merekonstruksi model pengawasan berbasis constitutional governance dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta laporan resmi lembaga negara yang berkaitan dengan pengawasan Dana Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan Dana Desa saat ini masih didominasi pendekatan administratif dan formalitas pertanggungjawaban keuangan sehingga belum mampu menciptakan akuntabilitas publik secara substantif. Lemahnya harmonisasi regulasi, keterbatasan kapasitas kelembagaan desa, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat menyebabkan pengawasan belum berjalan efektif dan masih membuka ruang penyalahgunaan keuangan desa. Penelitian ini juga menemukan bahwa prinsip constitutional governance belum terintegrasi secara optimal dalam mekanisme pengawasan Dana Desa. Oleh karena itu, rekonstruksi pengawasan perlu diarahkan pada penguatan harmonisasi regulasi, pengawasan partisipatif, digitalisasi tata kelola pemerintahan desa, serta penguatan kapasitas kelembagaan pengawas. Rekonstruksi tersebut menempatkan pengawasan sebagai mekanisme konstitusional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan akuntabel.
References
1. Journal
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.
Aryo Putranto Saptohutomo. (2024). ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi. Https://Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/20/16442091/icw-ungkap-jumlah-kasus-korupsi-di-desa-paling-tinggi?utm_source=chatgpt.com
Asshiddiqie, J. y. (2005). KONSTlTUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESI A. In Konstitusi Press. Konstitusi Press Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jak arta Pusal.
Atiningsih, S., & Ningtyas, A. C. (2019). Pengaruh Kompetensi Aparatur Pengelola Dana Desa, Partisipasi Masyarakat, Dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Pada Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali). Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan (JIMAT), 10(1), 2015–2019.
Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M. H. (2020). HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Konstitusi Press (Konpress).
Iman Jalaludin Rifa’i, E. Y. H. B. S. A. M. R. A. (2025). Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan DanaDesa: Studi Kasus Di Kabupaten Kuningan. Constitution Journal, 4(2), 180–190.
Kominfo BPKP Pusat. (2026). BPKP Siapkan Pengawasan Ketat untuk Dana Desa 2026. Https://Www.Bpkp.Go.Id. https://www.bpkp.go.id/id/berita/E33L/bpkp-siapkan-pengawasan-ketat-untuk-dana-desa-2026
Kusumawati, R. E., & Yuliani, N. L. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa, Good Government Governance, Kualitas Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Desa. Borobudur Accounting Review, 2(2), 80–93. https://doi.org/10.31603/bacr.7059
OECD. (2023). Spain - Government at a Glance 2023. June. https://www.oecd.org/en/publications/government-at-a-glance-2023_c4200b14-en/spain_a91a38d3-en.html
Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097
Permendesa No 2 Tahun, 2024. (2024). Permendesa No 2 Tahun 2024. Database Peraturan, 1, 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Sarifudin Mada, Lintje Kalangi, H. G. (2017). Pengaruh Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa, dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing Goodwill, 8(2), 106–115. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/goodwill/article/view/17199
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iman Jalaludin Rifa'i, Erga Yuhandra, Naili Azizah, Rina Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a