Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6216Keywords:
Anak, Perlindungan, Kekerasan.Abstract
Anak sebagai generasii penerus bangsa, selayaknya mendapatkan hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan secara memadaii. Sebaliknya, anak bukanlah objek (sasaran) tindakan sewenang-wenang dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari siapa pun atau pihak mana pun yang ingin melakukan tindakan yang dapat merugikan si anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuii pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum dii Indonesia. Serta apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual menurut peraturan perundang – undangan dii Indonesia. Dan mengetahuii apa saja hak – hak korban dalam proses peradilan sesuaii dengan Undang-Undang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder. yaitu penelitian yang mencarii, menafsirkan, dan membuat kesimpulan yang berdasarkan refrensii – refrensii yang ada untuk mengetahuii kebenaran yang valid lalu diiterapkan oleh penelitii untuk mencarii informasii mengenaii sanksii yang diiatur diidalam peraturan hukum yang berlaku dii Indonesia. Setiap anak memiliki hak dan kewajiban serta memiliki perlindungan dari Negara yang telah di atur di undang-undang dasar. Tak terlepas dari itu orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam pertumbuhan dan perilaku si anak.
References
Abu Huraerah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nusantara, Jakarta, hlm. 18
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakdii, Bandung, 2004, hlm. 81-84
Amiruddin & Zainal asikin, pengantar MetodeiPenelitian Hukum, 2012, Raja Grafindo Persada
Djulaeka dan Devii Rahayu, Buku ajar metodei penelitian hukum (Hal.104)
Ilyasa, R. M. A. (2022). Kajian Hukum Dan Viktimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 25-42.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, UPT Mataram University Press, Mataram, hal.65
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2011), hlm. 34.
Nova Ardianti Suryani, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang – Undang Perlindungan Anak, Jurnal Media Of Law And Sharia, Volume 2 Nomor 1, hlm.135.
Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peter Mahmud Marzukii, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm.93-94
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 858/Pid.sus/2022/PN Bjm.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, (Bandung: Graha Ilmu,2010), hlm.23.
Sittii Dahlia, “Analisis Faktor Penyebab Perilaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak DiiBawah Umur diiKecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan”, Jurnal Nursing Update Vol.13 No. 3,2022, hlm. 170.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Natalia Br. Sinaga, Lenny Maria Aritonang, Sindi, Richard Hutajulu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a