Analisis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencurian Biasa Di Tinjau Dari Faktor Kemiskinan Di Desa Ajibaho Kecamatan Sibiru Biru
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.6211Keywords:
Pencurian Biasa, Kemiskinan, Penerapan Hukum Pidana, Keadilan Restoratif, Faktor Sosial EkonomiAbstract
Penelitian ini membahas penerapan hukum pidana terhadap kasus pencurian biasa serta pengaruh faktor kemiskinan terhadap terjadinya tindak pidana dan proses penegakan hukumnya di Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru Biru. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan hukum pidana pada kasus pencurian biasa, mengkaji kemiskinan sebagai faktor penyebab terjadinya pencurian, serta mengetahui hubungan kemiskinan dengan pertimbangan dalam penegakan hukum pidana. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data lapangan, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan berpengaruh besar terhadap terjadinya pencurian biasa. Keterbatasan ekonomi mendorong sebagian masyarakat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam praktiknya, penegakan hukum pidana di Desa Ajibaho tidak selalu dilakukan melalui proses formal sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi sering diselesaikan melalui musyawarah desa dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku serta bertujuan menjaga keharmonisan masyarakat. penerapan hukum pidana terhadap pencurian biasa dipengaruhi faktor kemiskinan dan nilai sosial masyarakat sehingga penegakan hukum cenderung fleksibel serta mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
References
Ritzer, George. Sociological Theory. 10th Ed. New York: Mcgraw-Hill, 2018.
Arifin, Johan. “Culture Of Poverty In Poverty Reduction In Indonesia.” Sosio Informa 6, No. 2 (2020): 114–32.
Hiariej, Eddy Os, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, And Edisi Revisi. "Cahaya Atma Pustaka." (2020): 101-102.
Fitriana, Ika. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Kelompok Minoritas Di” 06, No. 36 (2021): 232–38.
Palsari, C. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940-950.
Flora, Henny Saida, Sahata Manalu, Yohana Naomi, And Monica Sembiring. “Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Dari Perspektif Kriminologi Di Kepolisian Sektor Medan Helvetia” 1 (2023): 42–50.
Hukum, Jurnal Dinamika, Fakultas Hukum, And Universitas Komputer Indonesia. “Tinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Analisis Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Kuhp) Musa Darwin Pane, Genesistha Endang Renika Siahaan” 26, No. 1 (2025): 20–30.
Yusuf, H., & Zanudin, S. (2025). Pengaruh faktor sosial ekonomi terhadap tingkat kriminalitas di kota metropolitan. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2 Mei), 2505-2516.
Ihsan R, Afif, And Fitri Utami. “Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tingkat Tindak Kriminal Di Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Sains 5, No. 3 (2025): 398–407. Https://Doi.Org/10.59188/Jurnalsosains.V5i3.32071.
Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154-160.
Maulida, K. (2025). Kriminalitas Dan Hukum: Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial Dan Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 14-28.
Indayani, Juwita, Mahasiswa Fakultas, Hukum Universitas, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum, And Universitas Malikussaleh. “Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Perspektif Kriminologi” 8 (2025).
Syahrir, S. (2025). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Suatu Studi di Wilayah Hukum Polres Konawe). Sultra Law Review, 3963-3981.
Influence, The, Of Unemployment, Education On, The Crime, Rate With, Poverty As, An Intervening, And Variable In. “Kemiskinan Sebagai Variabel Intervening” 9, No. 1 (2025): 135–42.
Jurnal, Demokrasi, Riset Ilmu, Sosial Politik, No Juli, Muhammad Afriza Rifandy, Muhammad Defri, Syaifullah Syaifullah, And Surya Sukti. “Pencurian Dalam Presfektif Hukum Pidana Islam” 1, No. 3 (2024).
Jurnal, Jaksa, Kajian Ilmu, No Juli, Fakultas Hukum, And Universitas Nusa Cendana. “Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Kota Kupang Sherly Floresti Anin Rudepel Petrus Leo” 2, No. 3 (2024).
Maharani, C., Ningrum, D. A., Fatmawati, A. E., & Fadilla, A. (2024). Dampak Kemiskinan Terhadap Kualitas Pendidikan Anak Di Indonesia: Rekomendasi Kebijakan Yang Efektif. Journal Of Macroeconomics And Social Development, 1(3), 1-10.
Kriminologis, Analisis, Terhadap Anak, Yang Berkonflik, Dengan Hukum, Dalam Tindak, And Pidana Pencurian. “Clavia Clavia: Journal Of Law,” 2024, 69–83.
Lira, M Adnan. “Pengaruh Kemiskinan Struktural Terhadap Penegakan Hukum” 5, No. 2 (2023): 2485–96. Https://Doi.Org/10.37680/Almanhaj.V5i2.3816.
Motif, Kajian, Faktor Dan, Respon Hukum, And Shishi Amelia. “Analisis Komparatif Narapidana Kasus Pencurian :” 2, No. 1 (2025): 300–310.
Nisa, Wulan Khoiru, Vivi Irawan Simanjuntak, Sri Kartika, And Arif Fadila. “Pengaruh Tingkat Kemiskinan Terhadap Tingkat Tindak Kriminalitas Di Indonesia Tahun 2022.” Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Perencanaan Kebijakan 1, No. 3 (2024): 1–9.
Priseptian, Laga, And Wiwin Priana Primandhana. “Analisis Yang Mempengaruhi Kemiskinan.” Forum Ekonomi 24, No. 1 (2022): 45–53.
Putri, Mardia Anita, And Azansyah. “Analisis Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tindak Kriminalitas Di Sumatera Utara.” Human Falah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 11, No. 2 (2024): 1–23.
Sastra, I Komang Yuwandi. “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Biasa Pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.” Sivis Pacem 1, No. 3 (2023): 352.
Tindak, Dalam, Pidana Pencurian, Pangemanan Diana R, And Hendrik Pondaag. “1 2 3 4” Ix, No. 3 (2020): 249–57.
Zuhdiyaty, Noor, And David Kaluge. “Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Di Indonesia Selama Lima Tahun Terakhir.” Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia 11, No. 2 (2022): 27–31. Https://Doi.Org/10.32812/Jibeka.V11i2.42.
Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 63-98.
Ishak, K. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi pengangguran dan inflikasi terhadap indeks pembangunan di Indonesia. Iqtishaduna, 7(1), 22-38.
Muammar, M. (2023). Penanganan Tindak Pidana Viral: Reduksi Terhadap Asas Legalitas Ke Asas Viralitas. Pattimura Legal Journal, 2(1), 19-29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Seftiana Br Sembiring, Bonanda Japatani Siregar, Nelvitia Purba, Ismed Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a