Validitas Clickwrap Agreement dalam Transaksi E-Commerce Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Elfia Tri Afrilia Universitas Lampung
  • M. Wendy Trijaya Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Universitas Lampung
  • Dora Mustika Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6186

Keywords:

Pelindungan Data Pribadi, Clickwrap Agreement, E-Commerce.

Abstract

Perkembangan e-commerce sebagai bagian dari ekonomi digital telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi dalam skala besar. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen umumnya diikat melalui perjanjian standar yang memuat klausula pemrosesan data pribadi tanpa ada opsi hak pilih bagi subjek data pribadi/konsumen itu sendiri. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait dengan keabsahan persetujuan dan perlindungan subjek data pribadi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah validitas clickwrap agreement dalam transaksi e-commerce menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 23 UU PDP memiliki relevansi yang signifikan sebagai dasar validitas clickwrap agreement dalam transaksi e-commerce. Namun, dalam praktiknya, persetujuan yang diberikan oleh pengguna sering kali belum memenuhi prinsip informed consent karena bersifat umum, tidak spesifik, dan tidak terpisah. Selain itu, pelaku usaha cenderung memperluas dasar pemrosesan data di luar kebutuhan kontraktual. Akibat hukumnya, klausula yang bertentangan dengan UU PDP berpotensi tidak sah dan/atau batal demi hukum.

References

Anggraeni, RR Dewi., Rizal, Acep Heri. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Comemerce). Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 6 (3), 224.

Christian, Mery. (2022). Asas-prinsip Hukum Perlindungan Data Pribadi Perspektif Indonesia Dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Perdata, 5 (2). 210.

Filmadina, Niswatu., dkk. (2025). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi Di Ekonomi Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(. 5892.

Gautam, Tanisha. (2025). Clickwrap, Browsewrap, And Shrinkwrap Agreement In India. Jus Corpus Law Jurnal (JCLJ), 1 (3), 209-210.

Indriyani, Masitoh., dkk. (2017). Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketpalce Sytem. Justitia Jurnal Hukum, 1 (2). 203-204.

Priliasari, Ema. (2019). Pentingnya Pelindungan Data pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection In Peer to Peer Lending). Majalah Hukum Nasional, 2. 20-21.

Rifai, Ahmad. (2023). Implikasi Hukum Dark Patterns Terhadap Keabsahan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi. Jurnal Rechts Vinding, 11 (1). 89.

Ritonga, Fajra Ananda. (2025). Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Baku Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3 (6). 9514-9515.

Sahril., D.A.R.W., Atmaja. (2025). Pelindungan Data Pribadi Konsumen, Dokumen Dan Tanda Tangan Elektronik Yang Dipergunakan Oleh Pihak Ketiga Dalam Transaksi E-Commerce. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2 (2). 173-189.

Djafar, Wahyudi., Komarudin, Asep. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. Jakarta: Elsam.

Harahap, M Yahya. (2014). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Parmitasari, Indah. (2020). Perencanaan Klausula Baku Dalam Perjanjian Standar Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Serfani, Citaa Yustisia. (2023). Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elekronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Setiawan, I Ketut Oka. (2022). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Wiranata, I Gede AB. (2019). Hukum Telematika. Bandar Lampung: ZAM ZAM TOWER.

Wiranata, I Gede AB. (2019). Kontrak & Sengketa Serta Model Penyelesaiannya. Banadar Lampung: AURA CV. Anugrah Utama Raharja.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Elfia Tri Afrilia, , M. W. T., Nenny Dwi Ariani, Dewi Septiana, & Dora Mustika. (2026). Validitas Clickwrap Agreement dalam Transaksi E-Commerce Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5639–5645. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6186

Issue

Section

Articles