Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Kepolisian dalam Hal Hilangnya Barang Bukti
Studi Kasus di Polres Kaur
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6185Keywords:
Barang bukti, Penegakan hukum,Tindak PidanaAbstract
Problematika hukum dan etika yang amat serius muncul ketika barang bukti yang berada di bawah penguasaan penuh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian dinyatakan hilang, rusak, menyusut volumenya, atau berubah bentuknya. Kehilangan barang bukti di tingkat penyidikan bukanlah insiden operasional biasa, melainkan sebuah tragedi prosedural yang mendelegitimasi keseluruhan proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan barang bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyidikan dan penuntutan. Barang bukti tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk membuktikan kebenaran suatu perkara, tetapi juga menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi hilangnya barang bukti yang dapat mengganggu jalannya proses hukum dan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban hukum penyidik kepolisian dalam hal hilangnya barang bukti, dengan studi kasus di Polres Kaur. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yang menggali pola prilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan prilaku nyata (actual behavior) yang dialami oleh anggota masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana apabila terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana murni, selain itu institusi Polri memiliki instrumen yurisdiksi internal melalui jalur disiplin dan etika profesi. Seorang oknum polisi yang menggelapkan barang sitaan akan diproses pidana sekaligus dipecat secara etika
References
Dekky Muhardi, Irawan Harahap, R. P. (2025). Implementasi Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Collegium Studiosum Journal, 8(1).
Dody Eko Wijayanto. (n.d.). Kewenangan Provos Dalam Menghadapi Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian. Jurnal Independent, 3(2).
Doni Arizoni, Ashibly, R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Triangle Scheme Pada Transaksi Kendaraan Bekas Di Platform Digital. Jendela Hukum Dan Keadilan, 10(1). https://doi.org/https://doi.org/10.32663/m1aj2v73
Haris Munandar. (2018). Tanggung Jawab Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Terhadap Barang Bukti Hasil Pencurian (Studi Kasus Di Polres Lombok Tengah ). Jurnal Ilmiah. https://eprints.unram.ac.id/7476/1/JURNAL SKRIPSI.pdf
Harmonis Sastro, Saipuddin Zahri, A. L. M. (2025) Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 14(1). https://doi.org/https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.27575
Kristian Megahputra Warong. (2017). Sanksi Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menghilangkan Barang Bukti Perspektif Kode Etik Kepolisian. Lex Crimen, VI(3).
Mansyah, Muh Sutri, L. O. B. A. (2019). Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction Of Justice. Ekspose Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2). https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.487
Ni Komang Ayu Sri Agustini, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I. M. M. W. (2021). Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3). https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4033.633-638
Ramles Napitupulu. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Atas Hilangnya Barang Dari Tempat Kejadian Perkara Yang Telah Dipasang Police Line (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 52/Pdt.G/2015/PN.Mdn). Universitas Muhamadiyah Sumetera Utara.
Rondonuwu, M. K., & Musa, Altje A.Bawole, H. Y. A. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dalam Kaitan Dengan Terjadinya Salah Tangkap (Error In Persona). Lex_Privatum, 14(2).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram University Press.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unigres Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aqbar Al Ma’rif, Addy Candra, Himawan Ahmed Sanusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a