Kepemilikan SPPG oleh Aktor Politik: Kajian Hukum terhadap Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6183Keywords:
konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, aktor politik, SPPG, good governanceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kepemilikan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) oleh aktor politik, khususnya terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan SPPG oleh aktor politik tidak secara otomatis melanggar hukum, namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang apabila disertai dengan intervensi kebijakan atau pemanfaatan jabatan. Selain itu, ditemukan bahwa pengaturan hukum yang ada masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan batasan yang tegas, sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan model regulasi yang lebih komprehensif melalui penguatan norma, kelembagaan, dan transparansi untuk menjaga integritas kebijakan publik. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum administrasi serta menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah konflik kepentingan.
References
Arifin, Z. (2022). Konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 412–428. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art6
Firmansyah, R., & Putri, D. A. (2023). Asas umum pemerintahan yang baik dalam pencegahan konflik kepentingan. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 67–82. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1021
Hapsari, R. (2024). Strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan administrasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 101–118. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.4567
Hidayat, A. (2023). Conflict of interest dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 245–260. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art5
Hidayati, N., & Firmanto, A. (2024). Penguatan fungsi pengawasan dalam mencegah korupsi sektor publik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2), 210–226. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.5678
Kholis, M. (2022). Konflik kepentingan dalam keputusan administrasi pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun, 5(2), 145–160. https://doi.org/10.25216/peratun.522022.145-160
Kurniawan, B. (2021). Penyalahgunaan kewenangan dalam perspektif tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 789–805. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3456
Laksana, D. (2025). Budaya integritas dalam birokrasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 33–48. https://doi.org/10.31506/jap.v13i1.3456
Lestari, D. (2021). Efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencegah konflik kepentingan. Jurnal Akuntabilitas Publik, 13(2), 155–170. https://doi.org/10.31258/jap.13.2.155-170
Mahendra, R. (2021). Relasi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Integritas KPK, 7(1), 23–38. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.789
Nugraha, A. (2022). Policy capture dan korupsi kebijakan dalam perspektif hukum publik. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 201–216. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.567
Nugroho, R., & Santosa, B. (2024). Regulasi konflik kepentingan dalam sektor publik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–70. https://doi.org/10.54629/jli.v21i1.345
Prabowo, H. (2022). Larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan dalam hukum administrasi. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 299–315. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.912
Pradana, M., & Yusuf, A. (2022). Transparansi LHKPN dan pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 8(1), 45–60. https://doi.org/10.25105/jak.v8i1.9876
Prasetiawan, D. (2020). Kepercayaan publik dan legitimasi kebijakan pemerintah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 16(1), 55–70. https://doi.org/10.46730/jian.v16i1.1023
Prasetyo, T. (2021). Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 389–405. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3121
Rahardjo, S. (2020). Integritas pejabat publik dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal Yustisia, 9(3), 321–336. https://doi.org/10.20961/yustisia.v9i3.45678
Rahmawati, I. (2024). Pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 145–160. https://doi.org/10.54629/jli.v21i2.412
Sari, N. (2023). Keterbukaan informasi publik dan pencegahan nepotisme. Jurnal Transparansi Hukum, 6(2), 89–104. https://doi.org/10.30742/jth.v6i2.2345
Santika, L. (2024). Akuntabilitas kebijakan publik dalam bayang-bayang konflik kepentingan. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 77–92. https://doi.org/10.31506/jap.v12i1.2345
Setiawan, R. (2020). Pendekatan integrated law enforcement dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Yuridika, 35(2), 215–230. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i2.18976
Siregar, M. (2022). Penafsiran unsur penyalahgunaan wewenang dalam yurisprudensi korupsi. Jurnal Yudisial, 15(2), 233–248. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.567
Siregar, T., & Wahyuni, S. (2021). Perlindungan whistleblower dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–360. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.789
Susanti, D., & Rahman, F. (2022). Relasi kekuasaan dan bisnis dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 201–215. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.789
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Utami, P. (2023). Transparansi aset pejabat publik berbasis digital. Jurnal Anti Korupsi, 9(2), 101–116. https://doi.org/10.25105/jak.v9i2.12345
Wibowo, A. (2020). Konflik kepentingan dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Yuridika, 35(1), 101–118. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i1.15678
Wicaksono, B., & Darmawan, H. (2023). Transparansi dan integritas dalam hubungan politik dan bisnis. Jurnal Governance, 8(2), 133–149. https://doi.org/10.31506/jog.v8i2.1987
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Emirza Nur Wicaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a