Kepemilikan SPPG oleh Aktor Politik: Kajian Hukum terhadap Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

Authors

  • Emirza Nur Wicaksono Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6183

Keywords:

konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, aktor politik, SPPG, good governance

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kepemilikan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) oleh aktor politik, khususnya terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan SPPG oleh aktor politik tidak secara otomatis melanggar hukum, namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang apabila disertai dengan intervensi kebijakan atau pemanfaatan jabatan. Selain itu, ditemukan bahwa pengaturan hukum yang ada masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan batasan yang tegas, sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan model regulasi yang lebih komprehensif melalui penguatan norma, kelembagaan, dan transparansi untuk menjaga integritas kebijakan publik. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum administrasi serta menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah konflik kepentingan.

References

Arifin, Z. (2022). Konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 412–428. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art6

Firmansyah, R., & Putri, D. A. (2023). Asas umum pemerintahan yang baik dalam pencegahan konflik kepentingan. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 67–82. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1021

Hapsari, R. (2024). Strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan administrasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 101–118. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.4567

Hidayat, A. (2023). Conflict of interest dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 245–260. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art5

Hidayati, N., & Firmanto, A. (2024). Penguatan fungsi pengawasan dalam mencegah korupsi sektor publik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2), 210–226. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.5678

Kholis, M. (2022). Konflik kepentingan dalam keputusan administrasi pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun, 5(2), 145–160. https://doi.org/10.25216/peratun.522022.145-160

Kurniawan, B. (2021). Penyalahgunaan kewenangan dalam perspektif tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 789–805. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3456

Laksana, D. (2025). Budaya integritas dalam birokrasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 33–48. https://doi.org/10.31506/jap.v13i1.3456

Lestari, D. (2021). Efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencegah konflik kepentingan. Jurnal Akuntabilitas Publik, 13(2), 155–170. https://doi.org/10.31258/jap.13.2.155-170

Mahendra, R. (2021). Relasi konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Integritas KPK, 7(1), 23–38. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.789

Nugraha, A. (2022). Policy capture dan korupsi kebijakan dalam perspektif hukum publik. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 201–216. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.567

Nugroho, R., & Santosa, B. (2024). Regulasi konflik kepentingan dalam sektor publik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–70. https://doi.org/10.54629/jli.v21i1.345

Prabowo, H. (2022). Larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan dalam hukum administrasi. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 299–315. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.912

Pradana, M., & Yusuf, A. (2022). Transparansi LHKPN dan pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 8(1), 45–60. https://doi.org/10.25105/jak.v8i1.9876

Prasetiawan, D. (2020). Kepercayaan publik dan legitimasi kebijakan pemerintah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 16(1), 55–70. https://doi.org/10.46730/jian.v16i1.1023

Prasetyo, T. (2021). Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 389–405. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3121

Rahardjo, S. (2020). Integritas pejabat publik dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal Yustisia, 9(3), 321–336. https://doi.org/10.20961/yustisia.v9i3.45678

Rahmawati, I. (2024). Pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 145–160. https://doi.org/10.54629/jli.v21i2.412

Sari, N. (2023). Keterbukaan informasi publik dan pencegahan nepotisme. Jurnal Transparansi Hukum, 6(2), 89–104. https://doi.org/10.30742/jth.v6i2.2345

Santika, L. (2024). Akuntabilitas kebijakan publik dalam bayang-bayang konflik kepentingan. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 77–92. https://doi.org/10.31506/jap.v12i1.2345

Setiawan, R. (2020). Pendekatan integrated law enforcement dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Yuridika, 35(2), 215–230. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i2.18976

Siregar, M. (2022). Penafsiran unsur penyalahgunaan wewenang dalam yurisprudensi korupsi. Jurnal Yudisial, 15(2), 233–248. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.567

Siregar, T., & Wahyuni, S. (2021). Perlindungan whistleblower dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–360. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.789

Susanti, D., & Rahman, F. (2022). Relasi kekuasaan dan bisnis dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 201–215. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.789

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Utami, P. (2023). Transparansi aset pejabat publik berbasis digital. Jurnal Anti Korupsi, 9(2), 101–116. https://doi.org/10.25105/jak.v9i2.12345

Wibowo, A. (2020). Konflik kepentingan dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Yuridika, 35(1), 101–118. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i1.15678

Wicaksono, B., & Darmawan, H. (2023). Transparansi dan integritas dalam hubungan politik dan bisnis. Jurnal Governance, 8(2), 133–149. https://doi.org/10.31506/jog.v8i2.1987

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Emirza Nur Wicaksono. (2026). Kepemilikan SPPG oleh Aktor Politik: Kajian Hukum terhadap Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5620–5633. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6183

Issue

Section

Articles