Pembatalan Putusan Judex Facti Karena Kesalahan Kompetensi Absolut dalam Sengketa Harta Bersama

(Studi Putusan MA No. 4557 K/Pdt/2024)

Authors

  • Febyanti Simarmata Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Havez Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6177

Keywords:

Kompetensi Absolut, Judex Facti, Mahkamah Agung, Harta Bersama

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembatalan putusan judex facti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4557 K/Pdt/2024 akibat kesalahan penerapan kompetensi absolut dalam perkara sengketa harta bersama antara pihak yang beragama Islam. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa oleh Peradilan Umum, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, sengketa harta bersama bagi umat Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kompetensi absolut dalam perkara tersebut serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex facti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut dalam sengketa harta bersama bagi pihak beragama Islam secara tegas berada pada Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Mahkamah Agung menilai judex facti keliru dalam menentukan kompetensi absolut sehingga tidak berwenang mengadili perkara, yang menjadi dasar pembatalan putusan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

References

Ahmad Nugroho, Aldi, & Ikhsan Fatah Yasin. (2025). Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jurnal Justitiable, 7(2).

Anisa, Darania. (2024). Hukum acara peradilan agama: Dilengkapi penjelasan e-court dan e-litigation. Indramayu: Penerbit Adab.

Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Asnawi, M. Natsir. (2016). Hukum acara perdata: Teori, praktik, dan permasalahannya di peradilan umum dan peradilan agama (Cet. I). Yogyakarta: UII Press.

Danialsyah, dkk. (2023). Hukum acara perdata teori dan praktek. Medan: CV. Sentosa Deli Mandiri.

Harahap, M. Yahya. (2019). Kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama (Edisi II). Jakarta: Sinar Grafika.

Harjono, Roni Satriya Cahyadi. (2020). Kompetensi absolut peradilan agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik dikaitkan dengan asas personalitas keislaman (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 001-SKM/MA/2015). Jurnal Verstek, 5(3).

Muhammad, Abdulkadir. (2024). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Naibaho, Rinsofat, & Indra Jaya M. Hasibuan. (2021). Peranan Mahkamah Agung dalam penegakan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman. NJLO, 2(2).

Raja Guk-Guk, D. G. (2019). Tinjauan yuridis kompetensi absolut pengadilan sebagai faktor penyebab tidak dapat diterimanya gugatan (Studi Kasus Putusan No. 150/PDT.G/2016/PN LBP) [Skripsi S1, Universitas Medan Area].

Soemiyati. (1986). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Yulianti, N. (2020). Kewenangan absolut pengadilan agama dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum (Analisis Putusan Nomor 1809/Pdt.G/2016/PA.Srg, Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA.Btn dan Putusan Nomor 689 K/Ag/2018) [Skripsi S1, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]

Zahriyah, Yuhanidz. (2022). Analisis putusan di lingkungan pengadilan agama (antara judex facti dan judex juris). Jurnal Pro Hukum, 11(2).

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Febyanti Simarmata, Selvia Oktaviana, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, & Muhammad Havez. (2026). Pembatalan Putusan Judex Facti Karena Kesalahan Kompetensi Absolut dalam Sengketa Harta Bersama : (Studi Putusan MA No. 4557 K/Pdt/2024). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5543–5549. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6177

Issue

Section

Articles