Analisis Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kategori Pemberatan Di Polres Banjarnegara

Authors

  • Diah Ajeng Pangestu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Vanesa Alexandra Caniago Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Rajwa Al Imtiyaz Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
  • Kuswan Hadji Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6176

Keywords:

Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan, KUHP Lama Dan KUHP Baru.

Abstract

Kasus pencurian sepeda motor di Banjarnegara melibatkan pasangan yang menjalin hubungan (pacar) dalam waktu 12 hari menjalankan misi nya dan mendapatkan empat buah sepeda motor melalui metode “step motor”, kemudian pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan merupakan tindak kejahatan yang sering kali terjadi di Indonesia, termasuk di daerah Banjarnegara. Penelitian ini menganalisis insiden pencurian sepeda motor yang terjadi pada saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama masih berlaku, tetapi penyelidikan dan proses hukum berlangsung setelah KUHP baru diimplementasikan. Masalah hukum yang dibahas terfokus pada penerapan prinsip legalitas serta asas lex mitior dalam menentukan ketentuan hukum pidana yang diterapkan kepada pelaku. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (wawancara, observasi langsung, studi dokumen (BAP, SPDP, berkas perkara)) dengan memanfaatkan pendekatan hukum dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru mulai berlaku pada saat proses hukum berlangsung, ketentuan tersebut lebih menguntungkan atau sesuai dengan waktu terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, penerapan hukum pidana dalam kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka serta kepatuhan terhadap penerapan prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana di Indonesia. Alasan utama mengapa mengambil kasus pencurian yaitu karena jenis kejahatan yang paling banyak terjadi, dampak nya langsung ke masyarakat menyebabkan kerugian ekonomi sehingga masyarakat sangat membutuhkan tindak lanjut cepat.

References

Bahtiar, Bahtiar, Muh Natsir, and Herman Balla. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan” 10, no. 1 (2023): 322–29.

Barat, Provinsi Jawa. TINDAK PIDANA DALAM KUHP, n.d.

Cover, Journal. “Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berdasarkan KUHP Baru” 20, no. 4 (2025). https://doi.org/10.21070/ijler.v20i4.1397.

Dan, Curat, Pencurian Dengan, and Kekerasan Curas. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA, PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)” 3 (2023): 271–85.

Hukum, Jurnal, and Ekonomi Syariah. “Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Sepeda Motor Di Kabupaten Pamekasan” 6, no. 2 (2023): 89–100.

Ilmiah, Jurnal, and Mahasiswa Studi. “PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN,” n.d.

Inovasi, Jurnal, and Riset Akademik. “Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Perspektif Kriminologi Dan Teori Anomie Dari Robert King Merton” 3, no. 3 (2023): 169–78.

Kasus, Studi, Putusan No, and P I D B Pn. “TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH LAKARSANTRI” 11, no. 2 (2022).

Turut, Pelaku, and Serta Pencurian. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anggota Kepolisian Sebagai Turut Serta Dalam Pencurian, 2026.

Wahdah, Azzhara Nikita, Salma Elsa Anindya, Khairunnisa Syalsabila, Aura Anisah, Rena Putri Nirwana, Joy Catherine, Carina Tambunan, and Halim Manullang. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Analisis Perbedaan Tindak Pidana Pencurian Pada KUHP ( Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ) Baru Dan Lama Media Hukum Indonesia ( MHI )” 2, no. 3 (2024): 95–103.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Diah Ajeng Pangestu, Caniago , V. A., Imtiyaz, R. A., & Kuswan Hadji. (2026). Analisis Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kategori Pemberatan Di Polres Banjarnegara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5522–5533. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6176

Issue

Section

Articles