Analisis Peran Dan Tantangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Authors

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6150

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Pembuatan Akta, Pendirian Koperasi, Koperasi Merah Putih.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tantangan notaris dalam pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat ekonomi berbasis masyarakat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya percepatan pembentukan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menuntut adanya kepastian hukum dalam proses pendiriannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat pembuat akta autentik yang tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga substantif, edukatif, dan preventif dalam memastikan kesesuaian anggaran dasar koperasi dengan ketentuan hukum dan kebijakan pemerintah, termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di sisi lain, notaris menghadapi berbagai tantangan, antara lain tekanan percepatan pembentukan koperasi, kompleksitas regulasi, keterbatasan pemahaman hukum masyarakat, potensi ketidaksesuaian data, serta tuntutan adaptasi terhadap digitalisasi layanan hukum. Kondisi tersebut menuntut notaris untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kehati hatian, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan jabatannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kualitas peran notaris dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional.

References

Arzewiniga, F., & Zulkarnain. (2025). Tantangan Dan Peluang Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih. Jurnal Manajemen Dan Inovasi, 6(2), 220–230. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jmi/article/view/2188

Fanggi, P. A., & Evangelista, B. (2025). Kedudukan Hukum Koperasi Merah Putih. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 1367–1378. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.12749

Faradina, F., Zulhendrawan, Heniarti, D. D., Imaniyati, N. S., & Rivandi W, D. A. (2025). Juridical Review Of The Merah Putih Cooperative And The Role Of The Notary Making The Cooperative Deed (Npak) In Its Establishment Based On Indonesian Cooperative Law. Multidisciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI Journal), 5(3), 1172–1183. https://doi.org/10.54443/morfai.v5i3.2933

Firyalfatin. (2026). Digitalisasi Pelayanan Publik dan Tantangan Tanggung Jawab Hukum Negara. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/digitalisasi-pelayanan-publik-dan-tantangan-tanggung-jawab-hukum-negara-lt6970b5ae5d5b8/

Hadhikusuma, R. T. S. R. (2005). Hukum Koperasi Indonesia (Cet. 1). PT. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (2025). Manajemen Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (Cet. 1). Gemilang Press Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2025).

Kurniawan, D. (2026). Panduan Komprehensif Rekrutmen SDM KDKMP & KNMP. PT. Afdan Rojabi Indonesia.

Maryam, R. (2025). Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 2(2), 17–37. https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i2.59

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Cet. 13). Kencana Prenada Media Group.

Maulana, I. (2025). Menggugat Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan atau Sentralisasi? Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/menggugat-koperasi-merah-putih--pemberdayaan-atau-sentralisasi-lt686ff3d3bca84/

Maulidina, P. A., & Ihfan, A. N. (2025). Meneropong Masa Depan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Investasi Ekonomi atau Potensi Pemborosan Anggaran? Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/meneropong-masa-depan-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih--investasi-ekonomi-atau-potensi-pemborosan-anggaran-lt69267192a9344/

Nurmayanti, R., & Khisni, A. (2017). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi. JURNAL AKTA, 4(4), 609–623. https://doi.org/10.30659/akta.v4i4.2504

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2025).

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2025).

Permana, I. G. A., Muhaimin, & Suhartana, L. W. P. (2021). Peranan Notaris dalam Pendirian Koperasi Sebagai Badan Hukum. Jurnal Education and Development, 9(3), 586–590. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3040

Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. (2015).

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (2025).

Quenella, M. (2026). Prinsip Kehati-Hatian Notaris untuk Pembuatan Akta Melalui Teknologi Informasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1), 4400–4410. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.36797

Saktiawan, I. R. (2025). Peluang dan Tantangan Koperasi Desa Merah Putih. Beritakoperasi.Com. https://www.beritakoperasi.com/peluang-dan-tantangan-koperasi-desa-merah-putih/

Sawitri, I., Baskoro, S., Kusumastuti, S. Y., Sabu, J. M. S., Sudarwati, L., Nakuloadi, H., & Busnetty, I. (2026). Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (Cet. 1). PT. Star Digital Publishing.

Sembiring, T. B., Ginting, J. A., Azahra, L., Fadli, M., Fahrurozi, F., & Rozi, M. F. (2025). Digitalisasi Layanan Publik Dan Tantangannya Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. JIRK : Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 2097–2106. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i2.10585

Suaib, S. O., & Tunggati, M. T. (2025). Peranan Notaris dalam Pembentukan dan Keabsahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih: Analisis Aspek Hukum Formil dan Materil. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8305–8319. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2747

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (2025).

Syakura, F. P. (2025). Notaris dalam Implementasi antara Dunia Digital Dan Konvensional (Cet. 1). CV. Bravo Press Indonesia.

Tobing, G. H. S. L. (1992). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) (Cet. 3). Erlangga.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. (1992).

Wicaksono, H. N. (2025). Apa dan Bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Cet. 1). PT. Nasya Expanding Management.

Zahro, K. F., Musyaffa, M. R., Sa’adah, N., Shabila, D. N., Yuliana, E. F., & Effendi, B. (2025). Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera. IRAJAGADDHITA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 78–89. https://doi.org/10.59996/irajagaddhita.v3i2.829

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Aria Roby Putra. (2026). Analisis Peran Dan Tantangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5317–5327. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6150

Issue

Section

Articles