Rekonstruksi Penerapan Yurisdiksi Universal Dalam Sistem Hukum Indonesia Pasca Statuta Roma
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6145Keywords:
Yurisdiksi Universal, Statuta Roma, Indonesia, Pengadilan HAMAbstract
Perkembangan hukum pidana internasional menunjukkan pergeseran dari konsep kedaulatan absolut menuju kedaulatan yang bertanggung jawab dalam kerangka komunitas internasional. Perkembangan ini muncul akibat masih terjadinya impunitas terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang ketika negara tempat kejahatan terjadi tidak mampu atau tidak bersedia melakukan penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi penerapan yurisdiksi universal dalam sistem hukum Indonesia pasca Statuta Roma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, perbandingan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia belum secara eksplisit mengadopsi asas yurisdiksi universal sehingga menimbulkan kekosongan normatif dalam penanganan kejahatan internasional transnasional. Perbandingan dengan praktik di Jerman dan Belgia menunjukkan bahwa yurisdiksi universal dapat diterapkan melalui pembatasan prosedural seperti presence requirement dan diskresi penuntutan. Selain itu, penerapan yurisdiksi universal tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan negara, imunitas pejabat negara aktif, dan asas non-intervensi dalam hukum kebiasaan internasional. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi yang komprehensif guna mengintegrasikan yurisdiksi universal ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Rekonstruksi ini penting untuk memperkuat peran Indonesia dalam pemberantasan impunitas kejahatan internasional berat secara global.
References
Juwana, H. (2006). Hukum internasional dalam perspektif Indonesia sebagai negara berkembang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(3), 1–17.
Santoso, M. A. (2020). Rekonstruksi yurisdiksi universal dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 235–248.
Siregar, R. A. (2019). Penerapan asas yurisdiksi universal dalam hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 490–507.
Atmasasmita, R. (2010). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Cassese, A. (2008). International Criminal Law (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Hiariej, E. O. S. (2012). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Parthiana, I. W. (2011). Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Bandung: Yrama Widya.
Sefriani. (2016). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
International Court of Justice. (1970). Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment, I.C.J. Reports 1970. Den Haag: International Court of Justice.
International Court of Justice. (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment, I.C.J. Reports 2002. Den Haag: International Court of Justice.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Uci Febriani, Wefy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a