Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh dalam Perusahaan Pailit yang Dilakukan Going Concern

Authors

  • Guntoro Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6143

Keywords:

Pekerja/Buruh, Hukum Kepaipitan/Pailit, Going Concern, Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum bidang ketenagakerjaan yang langsung bersinggungan dengan kepailitan yaitu pengakuan dan pembayaran hak-hak Pekerja/Buruh yang meliputi upah dan kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak karena perusahaanya pailit dan kemudian dilakukan going concern atau dilangsungkannya kembali usahanya pasca pailit. Permasalahan tersebut hari ini menjadi tidak mudah dan kompleks mengingat dalam kepailitan semua harta perusahaan termasuk pengurusan dan pemberesannya berada di tangan Kurator, sementara perusahaan atau Debitor pailit kehilangan hak atas pengurusan perusahaan. Disisi lain Pekerja/Buruh membuat atau menjalin hubungan kerja dengan perusahaan, dan ketika terjadi pailit tetap bekerja, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: pertama, Bagaimana status Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan debitor pailit, kurator atau pemegang pelaksana going concern antara Pemutusan Hubungan Kerja atau dilanjutkan hubungan kerja; dan kedua, Bagaimana keadilan hak atas Upah dan Pesangon dalam perusahaan pailit yang dilakukan going concern dan Pekerja/Buruh tidak di PHK sampai melewati batas waktu pengajuan Tagihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan kerja harus berakhir atau diakhiri apabila perusahan pilit oleh kurator dan dapat diakhiri oleh Pekerja/Buruh itu sendiri. Dalam hal dilakukan going concern setelah pailit maka setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja karena pilit, hubungan kerja dapat dimulai lagi dengan perjanjian kerja yang baru antara Pekerja/Buruh dengan kurator sebagai penanggungjawab utama kepailitan atau dengan pemegang pelaksana going concern yang ditunjuk oleh kurator atas penetapan hakim pengawas. Apabila perusahaan pailit dan dilakukan going concern Pekerja/Buruh tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja maka hubungan kerjanya masih berlanjut dan tidak memiliki alas hak untuk menghitung pesangon sekalipun terdapat batas waktu pengajuan tagihan.

References

Aprita, S., Rani, F. H., Ardha, D. J., & Fakhriah, S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perusahaan Pailit Sebagai Perwujudan Hak Asasi Manusia Di Bidang Ekonomi. Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun) I, 35–48.

Arapenta, D. C., Karsona, A. M., & Yunitasari, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Sebagai Kreditur Istimewa Legal Protection for Workers as Preferential Creditors. Jurnal Usm Law Review, 7(3), 2054–2069.

Choi, Y., Barden, J., & Cho, S. Y. (2023). The impact of a competitor’s Chapter 11 bankruptcy on firm risk-taking. Australian Journal of Management, 50(2).

Fachrurahman, I., Anggraeni, H. Y., & Wahyun, F. (2021). Perlindungan hukum hak pekerja atas upah pada perusahaan pailit pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 67/puu-xi/2013. Jurnal Pemuliaan Hukum, 4(530), 35–42. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1446

Hilmi, M., & Ali, S. (2025). Tinjauan Yuridis Perusahaan Pailit yang Berdampak pada Hak- Hak Karyawan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(3).

Johnny Ibrahim. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (2004).

Shubhan, M. H. (2015). Hukum Kepailitan. Prenada Media.

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, asas dan teori hukum kepailitan : memahami undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran. Kencana.

Sutantio, R. (1995). Kapita Selekta Hukum Ekonomi Dan Hukum Perbankan. Ikatan Hakim Indonesia.

Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Guntoro, Hartanto, & Anwar Budiman. (2026). Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh dalam Perusahaan Pailit yang Dilakukan Going Concern. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5280–5288. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6143

Issue

Section

Articles