Perlindungan Hukum Hak Pekerja dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Studi Kasus Penetapan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6140Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan KerjaAbstract
Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, terutama terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Penelitian ini secara mendalam menganalisis prosedur terminasi kerja menurut hukum positif Indonesia serta bentuk perlindungan hak pekerja dalam sengketa PHK sepihak, dengan mengambil studi kasus pada Penetapan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil kajian menegaskan bahwa PHK dilarang dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengakhiran hubungan kerja wajib melalui tahapan prosedural yang sah, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, hingga jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika kesepakatan tidak tercapai. Pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang memiliki hak konstitusional atas kompensasi finansial yang mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Efektivitas perlindungan hukum ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap prosedur formal dan kemudahan akses pekerja terhadap mekanisme penyelesaian sengketa demi mewujudkan keadilan industrial serta kepastian hukum di Indonesia.
References
Afriyanto, R., Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, & Rahmad Ready Kurniawan. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203–211. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80
Ariqa, N. P., & Najicha, F. U. (2024). PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH. Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan, 2(1).
Ayuda, M., Amalia, D. N., Hasibuan, M. S., Rimbun, Z., & Azzahra, R. S. (2024). Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan. Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU), I(2), 124–131.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi & Administrasi Publik, 10(1), 77–86.
Disantara, F. P. (2024). Innovative Legal Approaches for Contemporary Challenges in Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25(4). https://doi.org/10.21070/ijins.v25i4.1241
Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v
Gofar, A., Hifni, M., Jahiri, M., & Darmawan, D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Kasus Putusan PN Serang Nomor 21/PDT. SUS-PHI/2025/PN SRG). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).
Gunawan, S. K. A., & Lie, G. (2025). An Analysis of Unilateral Termination of Employment by Employers under Indonesia’s Manpower Law. Academia Open, 10(2). https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12931
Hadi, F. (2022). NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA The State of Law and Human Rights in Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2).
Hafizh Maulana, M., Manurung, D. A., Alfahrizi, A., & Agil, S. (2024). Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU), I(2), 139–146.
Haryo, C. W., Ananto, R. W., & Tarigan, A. E. (2025). Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang No. Tentang Cipta Kerja, 3(11), 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2855
Hernawan, A. (2023). Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 475–496. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art1
Khakimuddin, M. N. (2024). RESOLUSI KONFLIK DI ERA DIGITAL ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM TRANSFORMASI SOSIAL. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11), 3031–5220. https://doi.org/10.62281
Kurniati, Y., Widijawan, D., Awaludin, A., Randiana, P., Lambouw, G. A. P., & Suhendi, A. (2025). Metode Dan Skema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Ketenagakerjaan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1923
Margaretha, A., & Dwipayana, D. P. (2025). TAHAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SESUAI DENGAN KETENTUTAN YANG BERLAKU. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(3).
Marisah, D., Lastriana Nasution, Y., Aini, N. A., Hasibuan, M. A., & Arifin, M. K. (2025). Mediasi: Pengertian, Peran Mediator, dan Tahapan Proses Mediasi. JURNAL MUDABBIR (Journal Research and Education Studies), 5(2). http://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/mudabbir
Pratama, A., Afrita, I., & Triana, Y. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Perusahaan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6).
Pratomo, R., & Sura Anabertha, M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG UANG PESANGON DAN ATAU PENGHARGAAN MASA KERJA TIDAK DIBAYAR OLEH PENGUSAHA. Multidiciplinary Scientifict Journal, 2.
Rachman, M. N., & Simangunsong, F. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terkait Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Hubungan Industrial. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 895–901. https://doi.org/10.5281/zenodo.17972710
Santoso, B. (2014). JUSTIFIKASI EFISIENSI SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 402. https://doi.org/10.22146/jmh.16080
Yitawati, K., Chairani, M. A., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. JURNAL RECHTENS, 13(1), 97–118. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671
Zaid, A., Baihaqi, A., Marshanda, D., & Suherman, A. (2025). Pengaruh Alternative Dispute Resolution Terhadap Pergeseran Tren Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 481–490. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Bayu Satvika, Ni Made Jaya Senastri, Ni Komang Arini Styawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a