Perlindungan Hukum Hak Pekerja dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Studi Kasus Penetapan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps

Authors

  • Putu Bayu Satvika Universitas Warmadewa
  • Ni Made Jaya Senastri Universitas Warmadewa
  • Ni Komang Arini Styawati Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6140

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, terutama terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Penelitian ini secara mendalam menganalisis prosedur terminasi kerja menurut hukum positif Indonesia serta bentuk perlindungan hak pekerja dalam sengketa PHK sepihak, dengan mengambil studi kasus pada Penetapan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil kajian menegaskan bahwa PHK dilarang dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengakhiran hubungan kerja wajib melalui tahapan prosedural yang sah, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, hingga jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika kesepakatan tidak tercapai. Pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang memiliki hak konstitusional atas kompensasi finansial yang mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Efektivitas perlindungan hukum ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap prosedur formal dan kemudahan akses pekerja terhadap mekanisme penyelesaian sengketa demi mewujudkan keadilan industrial serta kepastian hukum di Indonesia.

References

Afriyanto, R., Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, & Rahmad Ready Kurniawan. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203–211. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80

Ariqa, N. P., & Najicha, F. U. (2024). PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH. Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan, 2(1).

Ayuda, M., Amalia, D. N., Hasibuan, M. S., Rimbun, Z., & Azzahra, R. S. (2024). Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan. Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU), I(2), 124–131.

Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi & Administrasi Publik, 10(1), 77–86.

Disantara, F. P. (2024). Innovative Legal Approaches for Contemporary Challenges in Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25(4). https://doi.org/10.21070/ijins.v25i4.1241

Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v

Gofar, A., Hifni, M., Jahiri, M., & Darmawan, D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Kasus Putusan PN Serang Nomor 21/PDT. SUS-PHI/2025/PN SRG). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).

Gunawan, S. K. A., & Lie, G. (2025). An Analysis of Unilateral Termination of Employment by Employers under Indonesia’s Manpower Law. Academia Open, 10(2). https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12931

Hadi, F. (2022). NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA The State of Law and Human Rights in Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2).

Hafizh Maulana, M., Manurung, D. A., Alfahrizi, A., & Agil, S. (2024). Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU), I(2), 139–146.

Haryo, C. W., Ananto, R. W., & Tarigan, A. E. (2025). Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang No. Tentang Cipta Kerja, 3(11), 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2855

Hernawan, A. (2023). Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 475–496. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art1

Khakimuddin, M. N. (2024). RESOLUSI KONFLIK DI ERA DIGITAL ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM TRANSFORMASI SOSIAL. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11), 3031–5220. https://doi.org/10.62281

Kurniati, Y., Widijawan, D., Awaludin, A., Randiana, P., Lambouw, G. A. P., & Suhendi, A. (2025). Metode Dan Skema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Ketenagakerjaan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1923

Margaretha, A., & Dwipayana, D. P. (2025). TAHAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SESUAI DENGAN KETENTUTAN YANG BERLAKU. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(3).

Marisah, D., Lastriana Nasution, Y., Aini, N. A., Hasibuan, M. A., & Arifin, M. K. (2025). Mediasi: Pengertian, Peran Mediator, dan Tahapan Proses Mediasi. JURNAL MUDABBIR (Journal Research and Education Studies), 5(2). http://jurnal.permapendis-sumut.org/index.php/mudabbir

Pratama, A., Afrita, I., & Triana, Y. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Perusahaan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6).

Pratomo, R., & Sura Anabertha, M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG UANG PESANGON DAN ATAU PENGHARGAAN MASA KERJA TIDAK DIBAYAR OLEH PENGUSAHA. Multidiciplinary Scientifict Journal, 2.

Rachman, M. N., & Simangunsong, F. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terkait Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Hubungan Industrial. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 895–901. https://doi.org/10.5281/zenodo.17972710

Santoso, B. (2014). JUSTIFIKASI EFISIENSI SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 402. https://doi.org/10.22146/jmh.16080

Yitawati, K., Chairani, M. A., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. JURNAL RECHTENS, 13(1), 97–118. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671

Zaid, A., Baihaqi, A., Marshanda, D., & Suherman, A. (2025). Pengaruh Alternative Dispute Resolution Terhadap Pergeseran Tren Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 481–490. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Putu Bayu Satvika, Ni Made Jaya Senastri, & Ni Komang Arini Styawati. (2026). Perlindungan Hukum Hak Pekerja dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak: Studi Kasus Penetapan No. 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5271–5279. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6140

Issue

Section

Articles