Study of Terrorism Crimes in Law Number 5 of 2018: Challenges of Law Enforcement and Policy Reform
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6132Keywords:
Terorisme, Radikalisme, Penegakan Hukum, Deradikalisasi.Abstract
Terorisme merupakan ancaman serius yang membutuhkan penanganan khusus dari negara. Indonesia sebagai negara demokrasi tidak kebal terhadap ancaman peristiwa teror seperti pengeboman di tempat umum, bom bunuh diri, dan penyebaran radikalisme. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam regulasi hukum dan unsur-unsur kejahatan terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, serta secara komprehensif mengkaji tantangan dan kebijakan hukum (pidana dan non-pidana) dalam penegakan hukum kejahatan terorisme. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, membahas gejala dan masalah hukum yang ada serta mengujinya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku serta norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Kejahatan Terorisme telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur definisi, unsur, dan ruang lingkup kejahatan terorisme. Tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme adalah berkembangnya modus operandi terorisme, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku teror. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum untuk melawan terorisme dalam bentuk kebijakan pidana dan non-pidana.
References
Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Bina Mulia Hukum, 7(2), 141–156. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.321
Butar-Butar, T. M. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme Bom Bunuh Diri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Terorisme di Polrestabes Medan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1683–1699. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1440
Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2021). Analisis Kriminologi Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(2), 515–532. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2278
Iskandar, B. (2021). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 2(11), 119–138. https://doi.org/https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.27
Kamsari, C. A. (2025). Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3043–3050. https://doi.org/https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1442
Kurniawan, S. (2020). Upaya Non Penal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme dengan Program Deradikalisasi di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 4(1), 14–26. https://doi.org/https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.468
Maulidyawanto, P. (2023). Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 155–169. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.301
Paamsyah, J. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(15), 2973–2985. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6384
Pranowo, A. (2023). Penguatan Sistem Pengamanan Internal Balai Kota Bogor Melalui Pembinaan Wawasan Kebangsaan Dalam Mencegah Ancaman Terorisme. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 215–226. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27601
Rachma, A. D. (2020). Perbandingan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan Filipina. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.89
Rozaq, M. (2023). Kebijakan Kriminal dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Unes Law Review, 6(2), 4985–4993. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Saputra, A., Sutrasno, D., & Setiawan, W. (2024). Penguatan Peran Polri dalam Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme guna Mencegah Terorisme Tahun 2023. Jurnal Litbang Polri, 27(3), 256–268. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v27i3.254
Saragih, Y. M. (2025). Motif Ideologi, Politik, Keamanan: Tinjauan Aspek Pembuktian Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 9–16. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1620
Servasius Edwin Telaumbanua. (2025). Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1336–1344. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1372
Sitinjak, R. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia: Studi Kasus Densus 88 AT Polri. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 03(01), 100–105. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i1.93
Sulaiman, E. (2013). Hukum dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat). Jurnal Hukum Diktum, 11(1), 100–110. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v11i1.98
Suparmono, A. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Journal of Law, 6(1), 1–17. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5369
Syihab, M. A., & Hatta, M. (2023). Metode Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 1(1), 13–27. https://doi.org/https://doi.org/10.70193/cendekia.v1i1.7
Tantimin. (2023). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Menanggulangi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 354–383. https://doi.org/10.34304
Telaumbanua, S. E. (2025). Tantangan Penegakan Hukum dalam Pembuktian Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 35–43. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.1772
Tin, D. (2023). Hybrid warfare and counter ‑ terrorism medicine. European Journal of Trauma and Emergency Surgery, 49(2), 589–593. https://doi.org/10.1007/s00068-023-02230-y
Triono Eddy, A. (2025). Ecological Crisis and Human Security : A Legal Analysis of the Exploitation of the Sei Ular River. Khazanah Hukum, 7(2), 140–155. https://doi.org/10.15575/kh.v7i2.
Umam, M. K., Hapsoro, F. L., & Prabandani, H. W. (2023). Analisis Peran BNPT Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 646–655. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/peshum.v2i4.2113
Zaidan, M. A. (2017). Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Pendekatan Kebijakan Kriminal ). Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1), 149–180. https://doi.org/https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sumarno, Suci Ramadani, Sagita Purnomo, Bima Lumbanbatu, Haris Habibi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a