Mekanisme Ganti Rugi Bagi Korban Dalam Hukum Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6127Keywords:
Ganti Rugi, Keadilan Restoratif, Korban Tindak Pidana, RestitusiAbstract
Penelitian ini mengkaji transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang bergeser dari paradigma retributif ke arah keadilan restoratif melalui pembaruan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Fokus utama penelitian adalah mekanisme ganti rugi bagi korban tindak pidana, yang kini dipandang sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan, bukan sekadar alat bukti. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, artikel ini menganalisis sinkronisasi antara hukum materiil dan formil dalam melindungi hak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi baru telah memberikan landasan kuat melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan inovasi dana abadi, masih terdapat kendala fundamental berupa kekaburan norma teknis. Permasalahan utama meliputi ketiadaan pedoman baku penghitungan kerugian immateriil, ketidakharmonisan aturan kompensasi antar undang-undang, serta kekosongan regulasi pelaksana terkait pengelolaan dana abadi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan aturan turunan yang lebih presisi, transparan, dan operasional guna memastikan pemulihan hak korban dapat terealisasi secara efektif dan tidak hanya berhenti sebagai pengakuan normatif.
References
Fitriani. (2025). PROSEDUR PENGAJUAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI DALAM PERKARA PIDANA. jdih.mahkamahagung, 1-8.
Prayitno, B. (2025, Desember 18). Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru. Diakses pada 3 mei 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/dana-abadi-bagi-korban-tindak-pidana-dalam-kuhap-baru-lt6943b6bd0f8f3/?page=3
Pudjoharsoyo, A. S. (2026, Februari 28). Ketika Korban Menunggu Keadilan Yang Tak Kunjung Tiba. Diakses pada 3 mei 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/ketika-korban-menunggu-keadilan-yang-tak-kunjung-tiba-0VE
Ramdani, A. (2026, Mei 4). Pasal 94 KUHP: Pembayaran Ganti Rugi kepada Korban Sebagai Pidana Tambahan. Diakses pada 3 mei 2026, https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-94-kuhp-pembayaran-ganti-rugi-kepada-korban-sebagai-pidana-tambahan/
Rodliyah, & H.S, S. (2024). PENGANTAR HUKUM PIDANA MENGACU PADA KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023). Jakarta Timur: Sinar Grafika.
S.Siagian, F. (2025). Implementation of the Principle of Justice for Crime Victims in the Criminal Procedure Process in Indonesia Based on the Perspective of Natural Law Philosophy. JUSTICES: Journal of Law, 300-311.
Sholihin, M. F., & Yulianingsih, W. (2015). KAMUS HUKUM KONTEMPORER. Jakarta: :Sinar Grafika.
Sidabutar, R. A., & Munthe, R. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Restitusi KepadaAnak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 382-391.
Sunarso, S. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2023). HUKUM PIDANA DAN PERADILAN PIDANA. Jakarta: LPPM Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Balik Widiastana, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a