Pengabaian Pasal 185 Ayat (2) KHI Sebagai Pembatas Porsi Ahli Waris Pengganti

Authors

  • Immanuel Rodo Anugerah Sitorus Universitas Tidar
  • Fata Rahman Hakim Universitas Tidar
  • Anisatus Sobikhah Universitas Tidar
  • Nadia Safira Syazwani Universitas Tidar
  • Oryza Villa Sativa Universitas Tidar
  • Audrino Dani Musabel Universitas Tidar
  • Sekar Kyla Az Zahra Gustihan Universitas Tidar
  • Nawwaf Arkhan Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6121

Keywords:

Ahli Waris Pengganti; Pasal 185 Ayat (2); Kompilasi Hukum Islam; Pertimbangan Hakim; Pembatasan Porsi

Abstract

Kedua ayat yang membentuk Pasal 185 Kitab Hukum Islam (KHI) harus dibaca secara bersamaan. Ayat (1) mendefinisikan status ahli waris pengganti, sedangkan Ayat (2) membatasi bagian warisan mereka agar tidak melebihi bagian ahli waris pada derajat yang sama. Hanya ayat (1) yang sering digunakan sebagai landasan pertimbangan yudisial dalam praktik peradilan agama; sedangkan ayat (2) tidak dieksplorasi. Karena ayat (2) merupakan alat pembatas yang melindungi gagasan keadilan yang seimbang, pengabaian tersebut menimbulkan masalah. Penelitian ini mengkaji bagaimana Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 551/Pdt.G/2024/PA.IM, yang menetapkan seorang cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti, melanggar Pasal 185 ayat (2) dan bagaimana taksonomi hukum Islam dapat digunakan untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik undang-undang dan yurisprudensi secara yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 185 ayat (2) termasuk dalam ranah al-ahwal al-syakhshiyyah dan melengkapi ayat (1) sebagai perlindungan keadilan yang seimbang; namun, majelis hakim hanya berfokus pada ayat (1) tanpa mengkoordinasikannya dengan Pasal 174 atau ayat (2). Format pertimbangan hukum di pengadilan agama perlu diperkuat karena adanya kelalaian institusional.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

Arwan, F. M. (2025). Silang pendapat tentang ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan pemecahannya. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. https://pta-pontianak.go.id/index.php/2025/04/28/silang-pendapat-tentang-ahli-waris-pengganti-dalam-kompilasi-hukum-islam-dan-pemecahannya/

Asmu’i. (2023). Ahli waris pengganti, pengganti ahli waris, dan hakim peradilan agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ahli-waris-pengganti-pengganti-ahli-waris-dan-hakim-peradilan-agama-oleh-drs-h-asmu-i-m-h-7-11

Baihaqi, M. A. (2024). Pembaharuan hukum waris di Indonesia. Pengadilan Agama Bojonegoro. https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-artikel/358-pembaharuan-hukum-waris-di-indonesia

Bayan, A. R., Khuluq, A. H., & Abdillah, R. (2026). Penerapan ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam: Studi analisis Putusan PA Indramayu No. 551/Pdt.G/2024/PA.IM dan kesesuaiannya dengan fikih mazhab. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 1–16. https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/view/1116

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (n.d.). Karakterisasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 334 K/AG/2005 tentang ahli waris pengganti. https://karakterisasi.komisiyudisial.go.id/

Kurniawan, A. C., Patimah, & Izzah, I. (2021). Analisis yuridis terhadap putusan hakim tentang hak ahli waris pengganti (mawali) di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(1), 145161.

https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/22966/14304

Kusmayanti, H., & Krisnayanti, L. (2019). Hak dan kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam sistem pembagian waris ditinjau dari hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 19(1), 135–150. https://doi.org/10.22373/jiif.v19i1.3506

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. (2022). Kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam. https://ms-meulaboh.go.id/kedudukan-ahli-waris-pengganti-dalam-hukum-waris-islam/

Mustofa, M. (2017). Ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam. Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam, 2(2). https://doi.org/10.24235/inklusif.v2i2.1551

Nurfajri, M., Rahman, S., & Risma, A. (2025). Efektivitas Pasal 185 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Journal of Lex Philosophy, 6(1), 105–114. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2126

Pahutar, A. A., Siregar, N. H., & Gunawan, H. (2022). Kedudukan cucu dari pihak perempuan dalam kewarisan Islam. Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 8(1). https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i1.4824

Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 551/Pdt.G/2024/PA.IM. (2024). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=551%2FPdt.G%2F2024%2FPA.IM

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. https://peraturan.bpk.go.id/Details/67148/inpres-no-1-tahun-1991

Wani, Sukiati, & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi hukum penentuan pembagian ahli waris pengganti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.P/2024/PA.Sry). Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 11–30. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20071

Yogi, M., Ilyas, M., & Lil Fudlola, M. (2024). Rekonstruksi Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 250–267. https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/view/687

Yunus, F. M., Jalil, H. A., & Shafiratunnisa. (2022). Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan ahli waris pengganti pada Putusan Mahkamah Syar’iyyah No. 245/Pdt.G/2017/MS.Bna. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1). https://core.ac.uk/download/587863381.pdf

2. Book

Muhhibin, M., & Wahid, A. (2017). Hukum kewarisan Islam: Sebagai pembaharuan hukum positif di Indonesia. Sinar Grafika. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1131879

Rofiq, A. (2021). Hukum perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Rajagrafindo Persada. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-perdata-islam-di-indonesia/

Suparman, U., & Somawinata, Y. (2022). Fiqh mawaris: Hukum kewarisan Islam (Edisi terbaru). Gaya Media Pratama. https://books.google.com/books?q=%22Fiqh+Mawaris%22+%22Suparman+Usman%22+%22Yusuf+Somawinata%22

Zuhdi, A. (2019). Hukum waris Islam: Konsep dan implementasi. Kencana. https://books.google.com/books?q=%22Hukum+Waris+Islam%3A+Konsep+dan+Implementasi%22+%22Ahmad+Zuhdi%22

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Sitorus, I. R. A., Hakim, F. R., Sobikhah, A., Syazwani, N. S., Sativa, O. V., Musabel, A. D., Gustihan, S. K. A. Z., & Arkhan, N. (2026). Pengabaian Pasal 185 Ayat (2) KHI Sebagai Pembatas Porsi Ahli Waris Pengganti. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5443–5453. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6121

Issue

Section

Articles