Penguatan Perlindungan Hukum Hak Merek dalam Industri Alat Kesehatan
(Studi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten Jember)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6116Keywords:
Hak Merek, Alat Kesehatan, Perlindungan Hukum.Abstract
Alat kesehatan sebagai elemen krusial dalam sistem pelayanan kesehatan memerlukan jaminan mutu dan keamanan, termasuk melalui perlindungan hukum terhadap hak merek. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap merek masih kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek alat kesehatan serta mekanisme pendaftarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan kajian empiris pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak merek memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari penggunaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran merek yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan, seperti rendahnya tingkat kesadaran hukum serta tingginya praktik pemalsuan merek yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Selain itu, meskipun telah tersedia instrumen penegakan hukum secara perdata dan pidana, efektivitas penerapannya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih optimal antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kesimpulannya, penguatan perlindungan hukum terhadap hak merek alat kesehatan merupakan langkah strategis dalam menjamin keamanan produk serta perlindungan konsumen.
References
Abdillah, M. A. (2019). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik. Jurist-Diction, 2(4), 65–85. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14497
Adeffian, C., & Apriani, R. (2023). METODE PENDEKATAN PER SE ILLEGAL AND RULE OF REASON TERKAIT PENEGAKAN HUKUM ALTERNATIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(2), 97–103. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i2.2227
Amini, D., Mannas, Y. A., & Elvandari, S. (2026). Pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Pasien di Puskesmas Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 600–610. https://doi.org/10.31933/wewr0063
Anita Sinaga, N. (2020). PELANGGARAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463
Arifin, J., & Alam, K. (2025). OPTIMALISASI PROSEDUR PEROLEHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERLINDUNGAN INOVASI PRODUK KESEHATAN DI INDONESIA. Jurnal Yustitia, 11(2), 160–179. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v11i2.405
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
Bahram, M. (2024). Menuju Harmonisasi Strategi dan Hambatan dalam Mewujudkan Kodifikasi Hukum yang Efektif di Indonesia. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(5), 348–356. https://doi.org/10.55681/armada.v2i5.1326
Bukit, A. N., Weley, N. C., Harahap, R. A., & Disemadi, H. S. (2022). Fenomena Produk dengan Merek Palsu: Perlindungan Konsumen? SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(1), 01–17. https://doi.org/10.37477/sev.v7i1.341
Damanik, P. N., & Leviza, OK. S. J. (2025). ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENDAFTARAN HAK CIPTA LUKISAN YANG MEMILIKI KESAMAAN DENGAN MEREK TERDAFTAR( STUDI PUTUSAN NOMOR 40/PDT.SUS-HAKCIPTA/2024/PN.NIAGA.JKT.PST). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–30. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2252
Diyanti, A., & Bustani, S. (2019). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KEMASAN MEREK TERDAFTAR OLEH PIHAK LAIN YANG BERDAMPAK BAGI KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.7123
Ernanda, A. D. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 13(1), 88–99. https://doi.org/https://doi.org/10.56895/plr.v13i1.2213
Haris, A., & Yustitianingtyas, L. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Transaksi E- commerce Pada Penjualan Barang Palsu. Academos: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, 3(2), 67–87. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/aca.v3i2.22317
Hariyani, I. (2010). Proses Mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Imaniyati, N. S. (2024). Hukum Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten dan Merek. Jakarta: Kencana.
Irianto, S. & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi (Cetakan). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lesmana, G. M., Tenando, M. D., & Dewi, V. M. (2022). Pharmaceutical and Medical Devices Industry Regulation in Indonesia: Human Rights Perspective. Jurist-Diction, 5(2), 521–536. https://doi.org/10.20473/jd.v5i2.34892
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2022). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Bandung: Alumni.
Maulana, A. A., & Abadi, S. (2025). Peran Hak Paten dalam Melindungi Inovasi Obat dan Meningkatkan Keberlanjutan Industri Farmasi. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 77–91. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.11179
Munawaroh, M., Laila, K., Budiastanti, D. E., & Rahayu, D. A. (2025). Implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tanpa Label Izin Edar di Surabaya. Bhirawa Law Journal, 6(2), 161–170. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/blj.v6i2.16343
Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.572
Nurma Fitriani, S., Ochtorina Susanti, D., & Efendi, A. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek yang Sesuai dengan Karakteristik Hak Merek. JURNAL RECHTENS, 11(2), 239–256. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1783
Nurmawati, B. (2025). Hak Merek. Sumedang: Mega Press Nusantara.
Pesulima, T. L., Matuankotta, J. K., & Kuahaty, S. S. (2021a). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon. SASI, 27(2), 160. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i2.453
Pesulima, T. L., Matuankotta, J. K., & Kuahaty, S. S. (2021b). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon. SASI, 27(2), 160–171. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i2.453
Pramewari, S. A., & Joesoef, I. E. (2022). Tanggung Jawab Pemboncengan Produk Kesehatan dalam Sistem Hukum Merek: Penjualan Produk Kesehatan pada Situs Online yang Memanfaatkan Pandemi Covid-19 Responsibility for Passing Off Health Products In Brand Legal Systems: Selling Health Products on Online Sites Using Covid-19 Pandemic. Jurnal Hukum Statuta, 2(1), 45–56. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8804
Puspita, D. R., Rahmatika, L. A., Agustiningtias, E., & Setiyowati, A. I. (2025). EKSPLORASI SISTEM DAN PROSEDUR PEMBELIAN ALAT KESEHATAN: PERSPEKTIF PENGENDALIAN INTERN. AKSES : JOURNAL OF PUBLIK & BUSINESS ADMINISTRATION SCIENCE, 7(1), 26–37. https://doi.org/10.58535/jasm.v7i1.64
Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah Pengertian, Dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa Ke Masa. Malang: Setara Press.
Santoso, L. (2023). Eksistensi Taqnin dalam Negara Hukum Modern dan Relevansinya dalam Dinamika Legislasi di Indonesia. El-Dusturie, 2(1), 59–78. https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i1.6746
Sari, I. (2025). URGENSI DAN FUNGSI MEREK DALAM DUNIA BISNIS DEMI TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI). 15(1), 23–36. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/m-pu.v15i1.1390
Satyahadi, D., & Disemadi, H. S. (2023). PERLINDUNGAN MEREK PRODUK UMKM: KONSTRUKSI HUKUM & PERAN PEMERINTAH. Jurnal Yustisiabel, 7(1), 65–87. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2137
Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 281–294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754
Simbolon, A. G., Nasco, M. Z., Rizkian, M. H., & Tsaqif, M. (2025). Efektivitas Regulasi dan Pengawasan Pemerintah dalam Mencegah Manipulasi Komposisi Produk Kosmetik: Kajian Hukum dan Kesehatan. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 3(2), 82–96. https://doi.org/https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i2.133
Suryandari, W. D., Hutomo, I. R., Tohari, M., & Christiyono, T. C. (2025). ASPEK HUKUM KESEHATAN DALAM PENYEDIAAN LAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG KESEHATAN. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI), 6(1), 121–134. https://doi.org/https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.747
Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 13(02), 192–201. https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7178
W.L.P.A., M. (1948). Nederlandsch handelsrecht / door W.L.P.A. Molengraaff. Haarlem: Deerven F. Bohn.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ike Olivia Shilvya, Rio Wibowo Agung Prasetiyo, Nurul Hasanah, Ermanto Fahamsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a