Pengaturan Hukum Terhadap Pencipta Manga Atas Praktik Manga Scanlation Di Indonesia

Authors

  • Gendo Mulya Simorangkir Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6108

Keywords:

Hak Cipta, Manga Scanlation, Perlindungan Hukum.

Abstract

Praktik manga scanlation di Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital dan tingginya minat masyarakat terhadap komik Jepang. Kegiatan ini umumnya dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pencipta manga atas praktik scanlation di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik scanlation bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak eksklusif pencipta dalam memperbanyak dan mendistribusikan karya. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengawasan di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta kerja sama antara pemerintah dan platform digital untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pencipta manga.

References

Agus Sardjono, “Perlindungan Hak Moral dalam Hukum Hak Cipta Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.

Ahmad M. Ramli, “Tantangan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 7 No. 3, 2018.

Andi Fahmi Lubis, “Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Digital,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 1, 2020.

Budi Agus Riswandi, “Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 1, 2018.

Endang Purwaningsih, “Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Digital,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 8 No. 2, 2019.

Gatot Supramono, “Penegakan Hukum Pidana di Bidang Hak Cipta,” Jurnal Yuridika, Vol. 31 No. 3, 2016.

Muhammad Djumhana, “Perkembangan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 34 No. 1, 2017.

Nindyo Pramono, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Yustisia, Vol. 6 No. 1, 2017.

Rina Oktaviani, “Perlindungan Hak Cipta di Era Digital di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 2, 2019.

Siti Munawaroh, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Pelanggaran Hak Cipta,” Jurnal Yuridika, Vol. 33 No. 2, 2018.

Suyud Margono, “Tantangan Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Digital,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 2, 2020.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2012).

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, (Bandung: Alumni, 2013).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Gendo Mulya Simorangkir, Elly Nurlaili, Harsa Wahyu Ramadhan, Selvia Oktaviana, & Nenny Dwi Ariani. (2026). Pengaturan Hukum Terhadap Pencipta Manga Atas Praktik Manga Scanlation Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4897–4906. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6108

Issue

Section

Articles