Analisis Yuridis Peran Pemerintah Dalam Pengaturan Bisnis Digital Di Indonesia

Authors

  • Totok Handono Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Pandri Zulfikar Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Muhammad Rizki Azhari Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Dewi Rahayu Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Nida Lailatu Syabani Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6103

Keywords:

Bisnis Digital, Analisis Yuridis, Peran Pemerintah

Abstract

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah mengalami eskalasi eksponensial yang menghadirkan paradoks kompleks antara inovasi teknologi dan kebutuhan akan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis komprehensif mengenai peran strategis pemerintah dalam mengatur lanskap bisnis digital serta mengevaluasi efektivitas regulasi saat ini dalam menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, transparan, dan aman. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sumber akademik sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam posisi pemerintah, bertransformasi dari sekadar fasilitator pasif menjadi regulator proaktif yang ketat melalui implementasi UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Rekonstruksi regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi transaksi digital dan menegakkan kedaulatan digital nasional terhadap dominasi teknologi global. Namun, penelitian ini mengidentifikasi tantangan struktural yang signifikan, terutama terkait kerentanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal terhadap strategi predatory pricing yang dilakukan oleh platform digital global. Selain itu, kurangnya sinkronisasi antara berbagai regulasi sektoral seringkali menghasilkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini juga menyoroti bahwa efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada independensi kelembagaan dan pengembangan infrastruktur digital mandiri untuk mengurangi ketergantungan pada entitas asing. Kesimpulannya, meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan fondasi, diperlukan rekonstruksi hukum yang lebih progresif dan terintegrasi untuk mengharmonisasikan kebijakan sektoral. Pendekatan ini sangat krusial untuk melindungi kedaulatan ekonomi digital nasional dan memastikan bahwa transformasi digital memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

References

Ardianto, Risna, Ridwan Faizal Ramdhani, Lisa Octavia, Apriliana Dewi, Yuniar Wandha Saputri, Aris Sri Lestari, and Nur Hadi. 2024. “Transformasi Digital Dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global Dalam Dunia Perbankan.” 80–88.

Fatah, Mubasyier, and Yohanes Ngamal. 2025. “Transformasi GovTech Indonesia Dan Paradoks Ambisi Digital.” Al-Tsiqoh : Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam 10(2):1–21. doi:10.31538/altsiq.v10i2.7882.

Greenleaf. 2021. “EU GDPR Creates Two Types of Interna5onal Standards: Emula5on and Adequacy.” (July 2020):3–5. https://au.int/en/treaties/african-union-convention-%0Ahttp://files/2633/SSRN-id3836408.pdf.

Greenleaf, Graham, and Tamar Kaldani. 2025. “Data Privacy Laws in Central Asia: Between Ex-SSR and ‘Belt & Road.’” International Data Privacy Law 15(1):67–90. doi:10.1093/idpl/ipaf001.

Laal, Marjan. 2011. “Knowledge Management in Higher Education.” Procedia Computer Science 3:544–49. doi:10.1016/j.procs.2010.12.090.

Levina, Elena Y., Ruslan A. Kutuev, Lidia V. Balakhnina, Konstantin B. Tumarov, Alexey D. Chudnovskiy, and Bulat V. Shagiev. 2016. “The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development.” International Journal of Environmental and Science Education 11(15):8143–53.

Niffari, Hanifan. 2020. “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain.” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 6(1):1–14. doi:10.35814/selisik.v6i1.1699.

Oktaviani, Pribadi, &Utomo. 2025. “PRAKTIK PREDATORY PRICING DALAM SEKTOR E-COMMERCE TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999.” (2337):883–91.

Ongkowiguno, Cheryl Michaelia, and Irsyaf Marsal. 2025. “Politik Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik Digital Di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum 6(04):1321–26.

Rahim. 2026. “MENCEGAH KEHILANGAN KEDAULATAN EKONOMI DIGITAL : TINJAUAN HUKUM TERHADAP AKUISISI GOJEK OLEH GRAB.” 1(6).

Saputra, Deden. 2025. “Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata.” JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum 1(1):32–40. https://doi.org/.

Syahri Rahmadhianas, Pegi. 2025. “Globalisasi Ekonomi Dan Tantangan Kedaulatan Ekonomi Nasional.” Fluktuasi: Journal of Economy 1(1):2025. http://economyjournalpasadena.com/fluktuasi/index.

Syaiful Anwar & Johan Edi Nepri. 2025. “Harmonisasi Hukum Digital: Tantangan Global Dan Strategi Adaptif Indonesia Dalam Era Kedaulatan Siber.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara 4(1):69–88. doi:10.37092/hutanasyah.v4i1.1297.

Widiarty, Sihombing &. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Di E-Commerce.” Jurnal Sosial Dan Teknologi 6(1):373–82. doi:10.47233/jemb.v2i1.915.

Zaky, Asdhika Sinaga, and Zaky Asdhika Sinaga. 2025. “Transformasi Ekonomi Indonesia Menuju Ekonomi Digital: Tantangan Dan Strategi.” Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi 2(1):26–33. https://doi.org/10.61722/jrme.v2i3.4273.

Agus, Moch, Krisno Budiyanto, Lud Waluyo, and Ali Mokhtar. 2016. “Implementation of Scientific Approach in Education in Primary Education in Malang.” Proceeding Biology Education Conference 13(1):46–51.

Asshiddiqie, J. 2015. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. 2021. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kuskuridho Ambardi, Derajad S. Widhyharto, Sidiq Hari Madya, Gregorius Ragil Wibawanto. 2025. Masyarakat Digital: Teknologi Kekuasaan Dan Kekuasaan Teknologi. Gajah Mada University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Totok Handono, Pandri Zulfikar, Muhammad Rizki Azhari, Dewi Rahayu, & Nida Lailatu Syabani. (2026). Analisis Yuridis Peran Pemerintah Dalam Pengaturan Bisnis Digital Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4881–4891. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6103

Issue

Section

Articles