Penipuan Digital Berbasis AI (Artificial Intelligence) Melalui Video Call Palsu: Tinjauan Kriminologi Kontemporer Terhadap Praktik Penipuan Online di Media Sosial

Authors

  • I Nyoman Octaria Andi Saputra Universitas Lampung
  • Erna Dewi Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6093

Keywords:

Penipuan digital, AI, video call palsu, kriminologi kontemporer, judi online

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam munculnya bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penipuan digital berbasis AI, faktor penyebab terjadinya, serta meninjau fenomena tersebut dalam perspektif kriminologi kontemporer. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital, tingginya kepercayaan terhadap informasi di media sosial, kemudahan akses teknologi AI, serta lemahnya pengawasan di ruang digital. Dalam perspektif kriminologi kontemporer, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori Social Learning, Differential Association, dan Routine Activity. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui peningkatan literasi digital, kewaspadaan masyarakat, serta penguatan pengawasan dan regulasi.

References

Dewi, P. R. P. (2025). Pengaturan Hukum Penyalahgunaan AI (Artificial Intelligence) dalam Peniruan Suara atau Voice Cloning terhadap Tindakan Penipuan. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 114-122.

Haida, R. S. N., & Nuriyatman, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban deepfake berbasis artificial intelligence. Jurnal Hukum Respublica. https://journal.unilak.ac.id

Kayla, A. (2026). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Modus Deepfake (Penggantian Wajah)(Studi di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat).

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Waspada penipuan digital dan penyalahgunaan teknologi AI. https://www.kominfo.go.id

Noviantama, D., & Rahman, A. A. (2023). Deepfake dalam perspektif viktimologi. https://journal.uii.ac.id

Nurkholisah, S., Rismana, D., & Nugroho, A. (2023). Deepfake sebagai bentuk kejahatan siber baru. https://journal.usm.ac.id

Polres Bone. (2024). Waspada kejahatan bermodus video call WhatsApp: Begini cara mencegah dan mengatasinya. Diakses dari: https://polresbonetribratanews.com/03/10/2024/waspada-kejahatan-bermodus-video-call-whatsapp-begini-cara-mencegah-dan-mengatasinya-2/

Putri, S. M. I., Salsabila, N., & Hosnah, A. U. (2024). Kriminalisasi Penggunaan Deepfake dalam Tindak Pidana Penipuan dan Pencemaran Nama Baik: Tantangan dan Solusi Hukum. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 83-90.

Risal, A. A. N., Ramadhan, F., Diva, C., Damayanti, F., & Mujahid, P. E. (2026). Transformasi Literasi Digital Berbasis Artificial Intelligence Dalam Meningkatkan Kapasitas Ekonomi dan Administrasi Masyarakat Desa. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS), 5(1), 83-93

Suara.com. (2025, Agustus 24). Heboh penipuan video call gunakan deepfake Raffi Ahmad, modus baru kuras rekening. https://www.suara.com/entertainment/2025/08/24/203508/heboh-penipuan-video-call-gunakan-deepfake-raffi-ahmad-modus-baru-kuras-rekening

Tiara, A., & Basyarudin, B. (2026). Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence (AI) Sebagai Modus Baru Kejahatan Penipuan Digital Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17-22.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

I Nyoman Octaria Andi Saputra, Erna Dewi, & Fristia Berdian Tamza. (2026). Penipuan Digital Berbasis AI (Artificial Intelligence) Melalui Video Call Palsu: Tinjauan Kriminologi Kontemporer Terhadap Praktik Penipuan Online di Media Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4676–4684. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6093

Issue

Section

Articles