Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/Puu-Xxii/2024 Terhadap Pengaturan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6081Keywords:
Ibu Kota Negara, Hak Atas Tanah, Hukum ProgresifAbstract
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan serta mengatasi berbagai persoalan struktural di Jakarta sebagai ibu kota lama. Namun, pengaturan hak atas tanah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menimbulkan polemik, khususnya terkait pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang melalui mekanisme satu siklus pertama dan satu siklus kedua. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dapat mengurangi kontrol negara atas tanah sebagai sumber daya strategis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang IKN, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. Pendekatan konseptual dilakukan melalui teori hukum progresif guna menganalisis sejauh mana putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah IKN harus dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berdasarkan evaluasi berkala, sehingga tidak dapat diberikan sekaligus untuk jangka waktu sangat panjang. Putusan ini memperkuat kedudukan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar hukum agraria nasional, menjaga fungsi penguasaan negara atas tanah, serta mencegah potensi monopoli penguasaan tanah. Dalam perspektif hukum progresif, putusan tersebut mencerminkan peran hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan pembangunan IKN tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta prinsip keberlanjutan.
References
A. Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2012.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2005.
B. Jurnal
Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan Nasional.” Mimbar Hukum, 2012. https://jurnal.ugm.ac.id, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Lubis, Ikhsan, Duma Indah Sari Lubis, & Andi Hakim Lubis. “Rekonstruksi Sistem Hukum Pertanahan Nasional dengan Perspektif Ius Integrum Nusantara.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2025. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8481, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Lubis, Ikhsan, Taufik Siregar, Duma Indah Sari Lubis, & Andi Hakim Lubis. “Dinamika Hukum Agraria dan Urbanisasi: Pengelolaan Hak Guna Ruang Bawah Tanah di Kota-Kota Besar Indonesia.” PROGRESIF: Jurnal Hukum, 2024. https://doi.org/10.33019/progresif.v18i2.5709, diakses pada tanggal 9 April 2026.
Maulu, Sigit Pratama, Fence M. Wantu, & Zamroni Abdussamad. “Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Agraria dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Konflik.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2025. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1326, diakses pada tanggal 9 April 2026.
Puri, Widhiana H. “Pluralisme Hukum sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2018. https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.227, diakses pada tanggal 20 April 2026.
Ramadhan, Rizki. “Analisis Yuridis Undang-Undang Ibu Kota Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia, 2023. https://ejurnal.peraturan.go.id, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Redi, Ahmad. “Eksistensi Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam Sistem Agraria Nasional.” Jurnal RechtsVinding, 2019. https://rechtsvinding.bphn.go.id, diakses pada tanggal 9 April 2026.
Redi, Ahmad. “Pengaturan Hak Guna Usaha dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, 2020. https://rechtsvinding.bphn.go.id, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Santoso, Urip. “Eksistensi Hak Menguasai Negara Atas Tanah.” Yuridika, 2013. https://journal.unair.ac.id, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Sutikno, Rizky Syahputra. “Hukum Agraria dan Kebijakan Agraria di Indonesia.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 2022. https://doi.org/10.69957/cr.v3i03.702, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Utomo, Setiyo. “Penerapan Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Agraria.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2020. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.3998, diakses pada tanggal 9 April 2026.
Wiranata, I. Gede A.B. “Reorientasi dalam Reformasi Pembangunan Hukum Tanah (Apakah Masih Ada Peluang?).” Jurnal Hukum Progresif, 2005. https://doi.org/10.14710/hp.1.1.129-151, diakses pada tanggal 20 April 2026.
C. Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. https://www.mkri.id, diakses pada tanggal 20 April 2026.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. https://www.mkri.id, diakses pada tanggal 3 April 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Firmansyah, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a